BOGOR, Harnas.id – Polres Bogor, akan menutup jalur Puncak jelang malam Tahun Baru 2023, mulai pukul 18.00 WIB.
Selama penutupan jalur Puncak Bogor jelang Tahun Baru 2023, polisi akan memberlakukan Car Free Night yang dimulai Sabtu, 31 Januari 2022 hingga 1 Januari 2023.
Polisi menyarankan bagi masyarakat yang akan menuju Cianjur dari arah Bogor atau sebaliknya, diimbau mempergunakan jalur alternatif Cibubur – Jonggol – Cariu – Cianjur, selama penutupan jalur Puncak jelang malam Tahun Baru 2023.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marta menerbitkan keputusan bersama tentang pengaturan lalu lintas jalan selama mudik dna arus balik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, selama mudik dan harus balik Nataru, ada angkutan barang yang terkena pembatasan.
Angkutan-angkutan tersebut, di antaranya kendaraan dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Sementara, pembatasan ini akan berlaku di jalan tol dan non-tol, dan dilakukan dalam dua tahap. Pembatasan ini, menurut Hendro berlaku pada
Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 hingga 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
Kemudian Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023, berlaku pada Arus Musik, mulai Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 hingga Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Menurut Hendro, pembatasan ini berlaku di kawasan Puncak Bogor atau ruas jalan Ciawi – Cianjur. (PB/*)