Politikus Demokrat Partai Andi Arief | IST

HARNAS.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief dalam persidangan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara (PPU) Rabu, (20/7/2022). 

Bukan hanya Andi Arief, jaksa juga bakal menghadirkan Deputi II BPOKK Partai Demokrat Jemmy Setiawan.

“Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk terdakwa (Bupati PPU) Abdul Gafur Masud, diantaranya Andi Arief dan Jemmy Setiawan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (19/7/2022). 

KPK berharap keduanya hadir. Keterangan Andi dan Jemmy dibutuhkan untuk membuktikan dugaan suap yang dilakukan Gafur. “Sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa,” ujar Ali.

Gafur didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar. Dakwaan Gafur dibarengi dengan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balqis. Keduanya didakwa bersamaan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama.

Diduga meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu diberikan melalui kaki tangan Gafur.

Informasi ini diketahui dari surat dakwaan Gafur. Penerimaan uang itu terjadi di Hotel Aston Samarinda pada 17 Desember 2021.

Uang hasil palak Zuhdi itu digunakan agar kepentingan Gafur dalam Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur lancar. Pasalnya, saat itu, Gafur tengah mencalonkan diri sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Editor: Ridwan Maulana