JAKARTA, Harnas.id – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal itu ditegaskan, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
“Jadi dijelaskan oleh Kabag Tahti bahwa Bharada E sudah dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim tadi malam,” ujar Ramadhan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias sebelumnya mengungkapkan, faktor keamanan menjadi pertimbangan Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
“Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah, baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” kata Susi, Senin (27/2/2023).
Untuk diketahui, Richard Eliezer adalah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus ini.
Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah karena pihak Richard Eliezer dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding. (PB/*)