Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus BAKTI Kominfo

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id- Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengumumkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Selasa (28/2/2023).

Adapun ke-tujuh saksi yang diperiksa Kejagung di antaranya, FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11. IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Mereka diperiksa dalam kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo,” kata Ketut Sumedana.
Dipaparka Ketut, YP merupakan General Manager Logistik PT SEI. PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya. LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada. D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.

Peneriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka perkara korupsi tersebut. “Ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pihaknya belum melakukan gelar perkara setelah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Hal itu dilakukan lantaran penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Belum (gelar) kita masih pemeriksaan-pemeriksaan ya secara intensif terhadap saksi,” kata Ketut, Selasa (27/2/2023).
Ketut menambahkan, pada hari ini sebanyak lima saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Dua saksi yang diperiksa ialah R dan M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. “R dan M selaku Staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tambahnya.

Tiga saksi lainnya AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan terakhir CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment. “Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS),” katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka MA selaku, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. (PB/*)