JAKARTA, Harnas.id – Pemerintah tidak kunjung terbitkan aturan teknis kuota dan biaya penyelenggaraan biaya haji. Rencananya, aturan tersebut akan masuk dalam sebuah Keputusan Presiden atau Keppres. Kementerian Agama (Kemenag) sendiri, telah menetapkan kuota haji untuk jamaah dalam negeri pada tahun ini mencapai 230.320 orang.
Terkait biaya, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26. Besaran itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023.
“Apa kendala Keppres di sini? Sebab sekarang sudah akhir Maret 2023. Berdasarkan rencana kerja kita, Keppres hari ini seharusnya sudah ada, sekitar pertengahan Februari malahan,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis dalam rapat dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, tidak ada Keppres dapat menghambat persiapan ibadah haji. Atas dasar itu, ia meminta kepada Menag Yaqut agar dapat menyampaikan perkembangan penyusuann aturan pelaksanaan ibadah haji 2023 itu.
“Dengan belum adanya Keppres haji sampai sekarang, tentu akan sangat berpengaruh pada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri. Untuk itu kami mohon penjelasan dari Pak Menteri bagaimana perkembangan dari pada Keppres Haji. Sekali lagi itu sangat pengaruhi persiapan-persiapan dari pada (ibadah) haji itu sendiri,” tegasnya. (PB/*)