BOGOR, Harnas.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama Satnarkoba Polresta Bogor Kota menyegel salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Jalan Padjajaran, Kota Bogor
Penyegelan dilakukan lantaran THM tersebut nekat beroperasi di bulan Ramadan. Selain itu, THM tersebut juga kedapatan menjulan Minuman Keras (Miras) tanpa izin.
“Iya betul satu THM Charlie Lounge, kita segel,” ungkap Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syach, Minggu (2/4/23)
Selain nekat beroperasi dan menjual Miras, di THM tersebut sempat terjadi perkelahian dan juga THM tersebut beroperasi hinggal dini hari
“Dan semalam sempat ada yang berkelahi, dan buka sampai jam 2 malam serta menjual miras golongan B. Akhirnya kami bersama Polresta Bogor Kota menutup tempat itu,” lanjutnya
Selain itu, Satpol PP bersama polisi juga berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) di wilayah Bogor Utara. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 55 botol miras jenis ciu ukuran satu liter, 60 botol ciu ukuran 650 mililiter, satu Dirijen besar ciu, satu botol kawa kawa, tiga botol intisari, empat botol anggur merah, dua botol anggur putih.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerbitkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa
(Dimas)