Waduh, Dua Orang Jambret Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Uang Rp 40 Ribu

BOGOR, Harnas.id – Dua orang jambret berinisial AS (30) dan M (25) terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Pasalnya, mereka nekat melakukan aksi penjambretan di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan, kejadian tersebut bermula pada saat korban berinisial FEM (21) dibonceng oleh teman lelakinya MDA (22).

“Kemudian, pelaku berinisial AS (30) dengan temannya M (25) secara tiba-tiba mepet dan menjambret tas korban,” katanya

Aksi penjambretan tersebut terjadi pada Minggu (2/3/23) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB

“Isi tas warna hitam tersebut berisi 2 ATM, SIM,EKTP, dan uang tunai Rp 40.000,” paparnya

Zulkarnaen menyebut, pelaku langsung melarikan diri ke arah Bekasi. Namun, kedua pelaku dikejar oleh korban dan temannya. Kemudian, motor pelaku ditendang hingga terjatuh dan pelaku berhasil diamankan berkat bantuan warga

“Korban berusaha mengejar pelaku, sampai akhirnya motor milik jambret tersebut ditendang hingga terjatuh,” jelasnya

Selanjutnya, pihak kepolisian yang tiba di lokasi kejadian itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi,” kata dia.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Dimas)