Kota Bogor, Harnas.id – Konflik sengketa tanah Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq, Kota Bogor memasuki masa proses persidangan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang perkara nomor 250/Pid.B/2023/PN ini berlangsung di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas 1A, Jalan Pengadilan, Kita Bogor pada Selasa, 23 Januari 2024.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya pihak Majelis Hakim secara resmi menolak eksepsi kedua terdakwa yaitu Said Awad Hayaza, selaku Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), dan Syarif Ahmad, selaku Ketua Yayasan YATIB.
Usai sidang, Kuasa Hukum Yayasan Al irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Muadz Masyadi menyampaikan, setelah melalui perjalanan panjang, yang dimulai dari pelaporan hingga pihak tersangka dijadikan terdakwa, termasuk pemeriksaan semua saksi, dan termasuk saksi ahli yang menghadirkan saksi ahli pidana dan ahli wakaf.
” Dan hari ini sudah dilakukan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai wakil negara, yang menuntut tidak pidana warganya dalam hal ini pihak terdakwa (Said Awad Hayaza dan Syarif Ahmad) yaitu memasuki pekarangan orang lain dengan paksa,” jelas Muadz pada Selasa (23/1).
Dalam tuntutan ini ada dua terdakwa, dan sudah dibacakan tuntutannya dan jaksa meminta kepada majlis hakim untuk menghukum dua terdakwa ini dengan tuntutan 5 bulan kurungan penjara dan pihak JPU juga minta segera ditahan untuk dua terdakwa ini.
” Dalam pertimbangan pihak JPU tadi, bahwa kedua terdakwa ini telah terbukti melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin milik Yayasan Al irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor. Tadi juga tidak alasan pemaaf yang dibacakan oleh pihak jaksa, yang meringankan kedua terdakwa ini yaitu mereka kooperatif selama proses persidangan,” ungkapnya.
Menurutnya ini adalah kemenangan bagi guru dan pegawai At-Taufiq dan termasuk kemenangan pihak Yayasan Al irsyad Al Islamiyyah. Sesuai tuntutan jaksa yang menyatakan telah terbukti bersalah.
” Nah dalam hal ini kami dari kuasa hukum Yayasan Al irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor meyakini, bahwa nantinya majlis hakim juga akan memutuskan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan tidak akan jauh masa hukumannya dari tuntutan pihak JPU,” bebernya.
Jadi dalam hal ini, pihak pelapor atau pihak Yayasan Al irsyad Al Islamiyyah yang membawahi sekolah At-Taufiq merasa bersyukur dengan tuntutan tadi. Ia juga mengingatkan, bahwa kedua terdakwa ini tidak akan bisa lari atau menghindar dari hukuman, karena ancaman pidana awal adalah 9 bulan.
” Para terdakwa tidak akan bisa lari kemana-mana, karena telah terbukti bersalah meski belum ada putusan, karena ini dilakukan secara bersama. Memang ini hukumannya dibawah 5 tahun, maka pihak terdakwa tidak ditahan,” ucapnya.
Pertanyaannya kapan kedua terdakwa ini bisa ditahan?, yaitu saat putusan itu ikhrah dan tidak ada yang banding.
” Nah dengan ini kita berdoa semuanya, mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan diberikan kemudahan oleh Allah SWT, supaya semua permasalahan ini selesai dengan cepat,” pungkasnya.
Laporan : Dadan Gandara
Editor : Genta