Pelaku Usaha Tak Ikuti Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Sanksi Teguran Hingga Penghentian Hingga Pencabutan Izin

bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin perusahaan.

Harnas.id, Jakarta – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, menuturkan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pasokan minyak goreng “MINYAKITA” sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.

Dalam permendag tersebut, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA yang semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter.

“Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan,” papar Moga di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/08/2024).

Moga menambahkan, bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, maka akan diberikan sanksi administratif.

“Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin Perusahaan,” ungkap Moga didaampingi Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Bambang Wisnubroto dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, M. Rivai Abbas.

 

Editor : Edwin S