Kendaraan taktis milik Polri bersiaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijaga ketat sepanjang jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab.  Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, polisi melakukan pemeriksaan ketat terhadap tamu yang hendak masuk ke pengadilan.

“Tamu yang masuk di pengadilan ini kami harus geledah agar tidak ada barang berbahaya yang masuk,” katanya di PN Jakarta Selatan (4/1/2021).

Dalam pengamanan ini polisi berkoordinasi dengan pengamanan dalam (Pamdal) PN Jaksel guna memaksimalkan pemeriksaan terhadap para tamu. Sedikitnya, 1500 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq.

Mereka terdiri atas Polri, TNI, Satpol PP, Dishub DKI, dan Damkar DKI. Polisi pun memastikan bakal membubarkan massa pendukung Habib Rizieq jika berkerumun. Polisi melarang pengerahan massa dalam sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Apabila terjadi kerumunanan massa, aparat kepolisian tak segan untuk membubarkannya. “Jadi yang tidak ikut melaksanakan sidang tidak boleh datang ke pengadilan. Apalagi ada massa kami akan bubarkan,” ujar Kombes Budi Sartono.

Terkait ini, lanjut Kapolres, pihaknya juga melakukan penyekatan terbatas di dua titik menuju Gedung PN Jakarta Selatan. Meski begitu polisi belum menerima informasi tentang adanya pengerahan massa. Polisi selalu siaga di kawasan PN Jakarta Selatan guna mengantisipsi adanya pengerahan massa.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Penyematan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember 2020.

Habib Rizieq dijerat Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Dia dinilai melanggar Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam perkara pernikahan putrinya. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini