Gaji Hakim di Indonesia: Tuntutan Kelayakan Hidup di Tengah Stagnasi

Harnas.id, Jakarta – Gaji pokok dan tunjangan hakim di Indonesia tidak mengalami kenaikan sejak 2012, meski inflasi terus meningkat. Hal ini memicu aksi protes dari para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), dengan aksi cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Para hakim menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan agar sesuai dengan biaya hidup saat ini.

Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata, menyatakan bahwa pihaknya tidak menuntut gaji yang sangat tinggi, tetapi mengharapkan kelayakan hidup. Dia mengungkapkan bahwa gaji mereka saat ini setara dengan uang jajan selama tiga hari bagi Rafathar, putra selebritas Raffi Ahmad.

“Kami hanya meminta gaji yang layak, bukan setara dengan komisaris Pertamina atau direktur utama Bank Mandiri,” ujar Rangga saat berbicara di hadapan DPR.

Menanggapi tuntutan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa kajian terkait penyesuaian gaji hakim sedang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Keuangan. Jokowi menyebutkan, “Semuanya masih dalam perhitungan, dan keputusan akan diambil setelah kajian selesai.”

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, memastikan pemerintah akan melakukan penyesuaian tunjangan bagi para hakim.

“Kami sudah menandatangani surat permohonan penyesuaian tunjangan dan saat ini sedang dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Gaji hakim saat ini masih diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang membedakan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4,9 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan jabatan berkisar dari Rp14 juta hingga Rp40 juta, tergantung pada jenjang karier dan wilayah penempatan.

Dengan aksi ini, para hakim berharap pemerintah segera menyesuaikan gaji dan tunjangan mereka agar sesuai dengan tuntutan zaman serta biaya hidup yang terus meningkat.