Dua Kasus Mafia Tanah di Bekasi Terungkap, Kerugian Capai Rp 183 Miliar dan Potensi Tambahan Rp 30 Triliun

Foto : Istimewa

Harnas.id, Bekasi – Sebanyak dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil diungkap, dengan total kerugian yang mencapai Rp 7,9 miliar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan pemalsuan akta jual-beli tanah dengan lima tersangka.

Dalam kasus ini, para tersangka bekerja sama menawarkan tanah kepada korban, yang akhirnya mengalami kerugian hingga Rp 4,07 miliar.

“Namun, setelah korban menyerahkan uang Rp 4.072.000.000 kepada Tersangka ES, OS, dan D, dengan diyakinkan oleh Tersangka RA dan RDS, faktanya salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium,” katanya dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024) kemarin.

Akibat pemalsuan akta jual-beli tanah dalam kasus pertama, korban tidak bisa menerbitkan sertifikat atas nama mereka sendiri, dengan total kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4,07 miliar.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan dua tersangka, RD dan PS, yang merugikan 37 korban, jumlah yang masih bisa bertambah. Tersangka RD menduplikasi sertifikat hak milik orang tuanya sebanyak 39 sertifikat, dengan bantuan tersangka PS. Sertifikat palsu tersebut digunakan sebagai jaminan utang, menyebabkan kerugian besar bagi para korban.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat. Di mana tersangka RD meminta tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat, yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan nama pejabat,” terang AHY.

Sertifikat palsu itu lalu digunakan tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban. Total real loss dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar,

“Nah, atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp 3.900.000.000. Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp 1.608.287.850.000,” bebernya.

Sedangkan potensi kerugiannya mencapai Rp 173.983.602.410. Dengan demikian, total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus yang kedua ini adalah Rp 179.491.890.260 dari dari real loss, fiscal loss, dan juga potential loss. Adapun total kerugian dari dua kasus tersebut Rp 183.563.890.260.

Bahkan, berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan, ada tambahan potensi kerugian hingga Rp 30 triliun atas kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya lokasi tanah berada di atas lahan yang bakal dibangun MRT.

“Potential loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini sehingga Rp 30 triliun,” tutupnya.

Laporan : Chaerudin