
Harnas.id, JAKARTA – Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia kembali menunjukkan efektivitas kerja sama penegakan hukum lintas negara. Bersama Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Polri berhasil melaksanakan proses pertukaran buronan sebagai bagian dari upaya memburu pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
Dalam kerja sama tersebut, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buronan warga negara RRT yang sebelumnya terdeteksi berada di Indonesia. Sebagai bentuk timbal balik, Kepolisian RRT juga menyerahkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus buronan dan diketahui bersembunyi di wilayah Tiongkok.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil koordinasi yang intensif antara aparat penegak hukum kedua negara.
Menurutnya, kerja sama internasional menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol Untung Widyatmoko.
Proses pemulangan tiga buronan asal RRT dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, dua buronan berinisial ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat (10/7/2026) pagi waktu setempat.
Sementara itu, satu buronan lainnya berinisial HZ dipulangkan dalam penerbangan berikutnya dan tiba di Tiongkok pada Sabtu (11/7/2026). Ketiga buronan tersebut kemudian diserahterimakan kepada otoritas Kepolisian RRT bersama barang bukti yang ditemukan selama proses penanganan perkara.
Di sisi lain, proses pemulangan buronan WNI dari Tiongkok juga berjalan sesuai mekanisme kerja sama internasional yang berlaku. Buronan berinisial KT yang diduga terlibat dalam perkara penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan ke Indonesia.
KT tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7/2026) malam. Setelah tiba di Tanah Air, yang bersangkutan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Brigjen Pol Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata efektivitas jaringan Interpol dalam membantu pelacakan, penangkapan, hingga pemulangan buronan yang melarikan diri ke negara lain.
Ia menambahkan, Polri akan terus memperluas dan mengoptimalkan kerja sama dengan berbagai negara anggota Interpol guna memperkuat upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi.
“Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegasnya.
Keberhasilan pertukaran buronan antara Indonesia dan Tiongkok ini menjadi salah satu contoh bagaimana kolaborasi internasional dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Di tengah meningkatnya mobilitas lintas negara, sinergi antarotoritas penegak hukum dinilai semakin penting untuk memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa terhalang batas wilayah.
Editor: IJS










