
Harnas.id, JAKARTA – Penetapan FA sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya terus menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap FA sebagai calon tersangka sebelum status hukum tersebut ditetapkan.
Menanggapi polemik itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai langkah penyidik tetap memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara tegas mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebagai prasyarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Prof. Juanda menjelaskan, perdebatan mengenai pemeriksaan calon tersangka kerap dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut memang memberikan penafsiran bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Namun demikian, menurutnya, putusan yang sama juga membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah situasi yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan atau dikenal dengan mekanisme in absentia.
“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Prof. Juanda, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan. Dalam kasus FA, kata dia, terdapat kondisi tertentu yang menurut pertimbangan penyidik membuat proses pemanggilan belum dapat dilakukan melalui prosedur normal.
Ia menilai, apabila penyidik dipaksa menunggu sampai seluruh prosedur pemanggilan dapat dilakukan secara biasa, proses penyidikan justru berpotensi mengalami hambatan. Kondisi tersebut bahkan dapat menimbulkan persoalan hukum lain yang lebih kompleks.
“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri. Prinsip tersebut merupakan bagian dari due process of law yang harus dijunjung dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, ia menilai keberadaan pemeriksaan calon tersangka tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Penilaian hukum harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat seluruh tahapan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Menurutnya, dalam mekanisme praperadilan, hakim tidak hanya berfokus pada apakah seseorang sudah diperiksa sebagai calon tersangka atau belum. Hakim akan melihat keseluruhan proses penyidikan secara objektif.
“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.
Prof. Juanda juga mengingatkan bahwa seseorang yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi tidak otomatis membuat penetapan tersangkanya menjadi sah apabila ternyata ditemukan pelanggaran prosedur atau cacat hukum dalam penyidikan.
Sebaliknya, ketiadaan pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta membatalkan status tersangka apabila penyidik dapat menunjukkan dasar hukum dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.
Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpandangan bahwa langkah yang diambil penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam perkara FA masih berada dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
Ia menilai penyidik telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk menetapkan status tersangka sepanjang syarat pembuktian yang dipersyaratkan undang-undang telah terpenuhi.
“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.
Prof. Juanda juga menyoroti kemungkinan adanya upaya hukum melalui praperadilan. Menurutnya, apabila FA mengajukan gugatan praperadilan, hakim akan menguji seluruh proses penyidikan secara komprehensif, bukan hanya satu aspek tertentu.
Ia meyakini selama penyidik mampu menunjukkan adanya dua alat bukti yang sah serta alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dasar penetapan tersangka akan tetap memiliki legitimasi hukum di hadapan pengadilan.
“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.
Editor: IJS










