HARNAS.ID,Depok-Persoalan damkar di Kota Depok masih terus bergulir. Kuasa hukum petugas dinas pemadam kebakaran Kota Depok, Deolipa Yumara yang mewakili 80 pertugas damkar, mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Kamis (7/11/2024) pagi. Kedatangan Deolipa untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok sebelumnya.
Deolipa bersama tim kuasa langsung menuju meja pendaftaran PN Depok. Deolipa pun menyerahkan sejumlah berkas.
Kepada awak media, Deolipa menyampaikan, somasi yang telah disampaikan ke Kejari Depok sebelumnya, sudah mendapat respon dari Wali Kota Depok.
“Jawabannya, ya kami akan pertimbangkan, kami akan, jadi ini belum atau tidak menjawab masalah yang terjadi di damkar Kota Depok,” ujar Kuasa Hukum bergaya nyentrik ini.
Diakui Deolipa, jawaban dari pihak Pemkot Depok masih bersifat normatif dan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan para petugas damkar.
Dikatakan Deolipa, masalah damkar Kota Depok ini masalah praktis. Artinya, ketika ada laporan sejumlah peralatan yang rusak, pihak Pemkot Depok segera menggantinya, mengingat persoalan kebakaran merupakan insiden yang tak bisa diprediksi.
“Kerusakan ini memang harus dibenahi sekarang juga,” tegas Deolipa.
Karena tidak ada kejelasan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dari pihak Pemkot Depok, Deolipa menegaskan, upaya hukum yang dilakukan adalah kembali mengajukan somasi.
“Kami akhirnya melakukan somasi kembali. Somasi ini memang somasi yang krmudian menjadi serius, somasi yang sifatnya adalah somasi citizen lawsuit,” lanjut Deolipa.
Ditegaskan Deolipa, somasi citizen lawsuit ini ditujukan kepada Pemerintah Kota Depok. Somasi ini harus didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Depok.
“Jadi kita daftarkan lah somasi yang sudah kita ajukan ke pemerintah kota Depok ke pengadilan negeri kota Depok, sebagai bahan nanti menjadi bukti di persidangan,” pungkas Deolipa.