Bank Wajib Laporkan Saldo Rekening Rp 1 Miliar ke DJP, Ini Faktanya

Harnas.id, Jakarta – Informasi mengenai kewajiban bank melaporkan saldo rekening nasabah dengan nominal mencapai Rp 1 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali ramai diperbincangkan. Hal ini pertama kali mencuat melalui sebuah unggahan di TikTok, yang kemudian memicu beragam respons dari masyarakat.

Aturan Bukan Hal Baru

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan kebijakan baru. Aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 yang terakhir direvisi menjadi PMK-19/PMK.03/2018.

“Bank memang wajib melaporkan saldo rekening nasabah dengan nilai minimal Rp 1 miliar ke DJP untuk keperluan perpajakan,” ujar Dwi, dikutip Sabtu (14/12/2024).

Tidak Ada Pajak Tambahan pada Saldo Rekening

Meski informasi rekening dilaporkan, Dwi memastikan bahwa saldo rekening nasabah tidak dikenakan pajak langsung. Namun, penghasilan berupa bunga dari deposito atau tabungan tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tujuan Kewajiban Pelaporan

Kewajiban pelaporan ini bertujuan untuk:

  1. Memperkuat basis data perpajakan, sehingga DJP dapat mengawasi lebih baik kepatuhan wajib pajak.

  2. Meningkatkan transparansi sistem perpajakan, termasuk dalam pencegahan penghindaran pajak.

  3. Memenuhi komitmen internasional, terutama terkait pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information) sebagai bagian dari Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.

Selain pelaporan otomatis, DJP juga dapat meminta informasi tambahan kepada bank terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Polemik di Media Sosial

Beberapa informasi yang beredar di media sosial menyarankan masyarakat untuk memecah saldo tabungan ke berbagai bank agar tidak mencapai batas Rp 1 miliar. Namun, cara ini dinilai tidak relevan karena pelaporan hanya dilakukan untuk tujuan pengawasan, bukan pemotongan saldo atau pajak tambahan.

Transparansi untuk Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik 

Dengan aturan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan di Indonesia semakin transparan dan mampu mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dwi juga menekankan bahwa pelaporan saldo rekening ini adalah bagian dari upaya menjaga keadilan pajak dan mendorong perekonomian yang sehat.