Harnas.id, Bali – Kasus pemerkosaan yang menimpa wanita asal Jakarta Selatan berinisial S (27) menjadi perhatian publik setelah kronologi lengkapnya diungkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, pada Rabu (8/1/2025). Pelaku, seorang remaja berinisial GD (17), kini telah diamankan oleh Polres Buleleng.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, korban S datang ke Buleleng bersama pacarnya, seorang warga negara asing (WNA), dengan tujuan untuk meng-endorse sebuah vila yang masih dalam tahap pembangunan di Kecamatan Banjar.
Setelah menyelesaikan tugasnya, korban memutuskan mengunjungi Daerah Tujuan Wisata (DTW) Air Terjun Labuhan Kebo yang berada tidak jauh dari lokasi vila. Namun, pacarnya tidak menemani korban ke tempat wisata tersebut.
Di lokasi air terjun, korban bertemu dengan pelaku GD yang sedang memancing ikan. Korban kemudian meminta GD untuk mengambil foto dirinya menggunakan ponsel.
Setelah memotret korban, pelaku GD meminta korban untuk membalikkan badan. Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti instruksi tersebut. Namun, pelaku tiba-tiba membekap tubuh korban dari belakang.
Korban sempat berusaha melawan dan ingin berteriak, tetapi pelaku mengancam akan membunuhnya jika mencoba memberontak. “Pelaku mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh jika dia melawan atau berteriak,” ujar AKP Gede Darma.
Menurut penjelasan polisi, tindakan pelaku dilatarbelakangi oleh nafsu yang muncul saat memotret korban.
Pelaku GD telah diamankan di Polres Buleleng dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sementara itu, korban S saat ini masih berada di Bali bersama pacarnya. Namun, kondisi psikologisnya dilaporkan mengalami trauma berat. “Korban masih berada di sekitar Bali dan dalam kondisi trauma akibat kejadian tersebut,” kata AKP Gede Darma.
Pihak Polres Buleleng menegaskan komitmen mereka dalam menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami memastikan pelaku akan diproses hukum dengan tegas untuk memberikan keadilan kepada korban,” tambah Darma.