Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, sepanjang 2021 telah memutus 3.317 perkara. Kini, masih terdapat 24 perkara, yang masih dalam proses pemeriksaan. 

Pernyataan ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan, Kamis (10/2/2022).

Selanjutnya, untuk penanganan perkarapada tahun 2021, lanjut Usman, MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan, yang terdiri dari 121 perkara Pengujian Undang-Undang, 3 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, dan 153 perkara Pemilihan Kepala Daerah. 

“Dari 277 perkara, sebanyak 253 perkara telah diputus, dengan rincian, 99 putusan perkara Pengujian Undang-Undang; 3 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, dan 151 putusan perkara Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Anwar. 

Anwar berujar, sampai dengan akhir tahun 2021, 22 perkara Pengujian Undang-Undang masih dalam proses pemeriksaan, dan seluruh perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara telah diputus.

Untuk mengadili 277 perkara, dalam 3 kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 924 sidang, yang terdiri dari 471 Sidang Panel dan 453 Sidang Pleno. 

“Untuk perkara PUU, MK menyelenggarakan 388 persidangan,” ujar Anwar. 

Dia mengutarakan, dari jumlah persidangan tersebut, Sidang Panel diselenggarakan 128 kali. Sementara, Sidang Pleno diselenggarakan sebanyak 260 kali. 

Kemudian, untuk perkara SKLN, diselenggarakan 3 Sidang Panel dan 3 kali Sidang Pleno dengan agenda Pengucapan Putusan. Untuk memutus perkara pilkada, 490 persidangan diselenggarakan, yang terdiri dari 338 Sidang Panel dan 152 Sidang Pleno.

Editor: Ridwan Maulana