Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Musi Banyuasin. Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin diduga meminta duit dalam pengerjaan proyek.

“Diduga adanya perintah dan delegasi khusus dari tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) kepada tersangka HM (Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori) dan tersangka EU (pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari) untuk dilakukan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (1/11/2021).

Ali mengatakan delapan saksi itu Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi; staf ahli Bupati Musi Banyuasin Badruzzaman; Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin Apriadi; dan lima pegawai negeri sipil (PNS) Robby Candra, Musyadek, Meydi Lupiandi, Aditia Pancawijata Tantowi, dan Sasis Kurniawan.

Ali enggan memerinci besaran yang diminta oleh Dodi. Namun, Lembaga Antikorupsi juga meminta delapan orang itu menjelaskan proses penganggaran sampai pelaksanaan proyek di Musi Banyuasin.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini