Dua DPO Kasus Pembunuhan di Bogor Ditangkap, Sempat Kabur ke Bali

Harnas.id, BOGOR – Dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka, yakni Faizer Yahya alias Dede dan Hasan Alhabshy, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri usai melakukan aksi kejahatan.

Kasus ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.20 WIB, yang mengakibatkan korban bernama Torang Heriyanto (THT alias ET) meninggal dunia akibat luka tembak dan kekerasan fisik.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian awalnya melakukan pengejaran ke Jakarta, kemudian ke wilayah Kabupaten dan Kota Bogor. Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, polisi akhirnya berhasil menangkap mereka di salah satu Hotel di Kuta Bali.

“Kami terus melakukan perburuan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di salah satu penginapan di Bogor. Kami juga menemukan adanya upaya perintangan dari pihak keluarga,” ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho.

Diketahui, setelah kejadian pembunuhan, kedua tersangka sempat melarikan diri ke Bali. Mereka menggunakan ponsel baru untuk menghindari pelacakan pihak kepolisian.

“Awalnya mereka berangkat ke Bali setelah kejadian, namun kami terus memantau pergerakan mereka. Ada indikasi bahwa mereka berencana melarikan diri ke luar negeri, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif pembunuhan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.