Breaking News! Dua Koper Dibawa KPK dari Dinas Pendidikan Bogor, Ada Apa?

Penyidik KPK membawa dua koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026). Foto: Tangkapan Layar
Penyidik KPK membawa dua koper usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026). Foto: Tangkapan Layar

Harnas.id, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026). Kali ini, penyidik menyasar Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bogor.

Penggeledahan berlangsung lebih dari dua jam pada Jumat siang. Setelah selesai, penyidik KPK meninggalkan lokasi dan membawa dua koper sebelum bertolak menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Belum ada keterangan resmi mengenai isi dua koper tersebut. Barang yang dibawa penyidik diduga berkaitan dengan dokumen atau barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Penggeledahan di Dinas Pendidikan ini menambah rangkaian kegiatan penyidik KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), KPK menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dari penggeledahan sebelumnya, KPK menyatakan telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

KPK juga sebelumnya mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, hingga Jumat (28/8/2026), KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Keterkaitan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dengan perkara yang sedang disidik juga masih menunggu penjelasan resmi dari KPK.

Perkembangan hasil penggeledahan dan barang yang dibawa penyidik menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.

Editor: IJS