Selebgram Rizki Amelia Polisikan Mantan Karyawan atas Dugaan Penggelapan Rp2,1 Miliar

Rizki Amelia didampingi kuasa hukumnya Patra M Zen saat melaporkan kasus dugaan penggelapan Rp2,1 miliar oleh mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Rizki Amelia didampingi kuasa hukumnya Patra M Zen saat melaporkan kasus dugaan penggelapan Rp2,1 miliar oleh mantan karyawannya ke Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Selebgram sekaligus pemilik brand iymelsayshijab, Rizki Amelia atau yang akrab disapa Iymel, resmi melaporkan mantan karyawannya berinisial FD beserta suaminya, ID, ke pihak kepolisian.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan PT ISH Modest Ritelindo dengan nilai mencapai Rp2,1 miliar. Iymel menjelaskan bahwa FD mulai bekerja di PT ISH Modest Ritelindo pada tahun 2019 sebagai General Manager Finance, HRD, Operasional, dan Produksi.

Namun, sejak tahun 2021, FD diduga mulai menggelapkan uang perusahaan hingga tahun 2024. Setelah dilakukan audit pada Februari 2025, jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp2.007.655.000.

Iymel mengungkapkan bahwa dirinya memberi wewenang kepada FD untuk melakukan pembayaran kepada konveksi dan tender. Namun, sejak September 2024, ia mulai merasa ada kejanggalan dalam keuangan perusahaan.

“Saya beri wewenang untuk melakukan pembayaran barang-barang kepada konveksi dan tender, tapi selama empat tahun berjalan hingga September 2024, saya mulai merasa janggal,” ujar Iymel di Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).

Kecurigaan semakin kuat setelah kondisi keuangan perusahaan mulai bermasalah dengan banyaknya utang piutang, sementara barang dagangan sudah tidak ada. FD diduga melakukan penggelapan dengan modus menyelipkan pembayaran ke vendor fiktif setiap bulan, dengan nilai sekitar Rp10-15 juta per transaksi. Dana hasil penggelapan tersebut kemudian disalurkan kepada suami dan teman-temannya.

Iymel mengaku telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan meminta FD bertanggung jawab. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, ia akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum.

Kuasa hukum Iymel, Patra M Zen, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena nilai kerugian yang besar.

“Nilainya lebih dari Rp2 juta, jadi tidak bisa restorative justice. Tapi jika terlapor mengembalikan seluruh uang yang digelapkan, itu bisa menjadi pertimbangan bagi aparat hukum,” ujar Patra.

Laporan Rizki Amelia telah diterima dengan nomor: STTLP/B/1762/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA pada 12 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti, termasuk rekening giro perusahaan, surat pernyataan terlapor, serta keterangan dari vendor bahwa mereka tidak pernah menerima pembayaran sebagaimana yang tertera dalam laporan keuangan perusahaan.

Terlapor dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta berpotensi dikenakan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Editor: IJS