Harnas.id, BOGOR – Sabu seberat tujuh kilogram (Kg) ditemukan di dalam tangki mobil Pajero yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan pengantar narkoba di Kota Bogor pada pertengahan Januari 2025.
Penemuan tersebut dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polresta Bogor Kota saat melanjutkan penyidikan terhadap kasus narkotika di kota tersebut, Rabu (12/3/2025).
Kapolresta Bogor Kota, Eko, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan modifikasi pada tangki mobil Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi B 2665 RFP.
Tangki mobil tersebut dibagi menjadi dua ruang, satu untuk bahan bakar solar, dan satu lagi untuk menyimpan tujuh paket besar sabu dengan berat bruto tujuh kilogram.
“Modifikasi tersebut menyebabkan tangki terbagi dua. Salah satunya digunakan untuk menyimpan narkoba,” jelas Eko.
Kasus ini bermula saat seorang kurir narkoba bernama HR (34) asal Dramaga, Kabupaten Bogor, ditugaskan untuk mengambil narkoba di Sumatera Utara. HR tinggal di Sumatera selama 5-7 hari, berpindah-pindah tempat dan hotel, sebelum mendapatkan petunjuk untuk menuju Palembang dan mengambil mobil Pajero hitam bernomor B 2665 RFP yang terparkir, dengan kunci yang berada di dashboard.
Mobil tersebut, yang berisi sabu-sabu dan ekstasi, kemudian dibawa HR menyeberang ke Pulau Jawa. Namun, sesampainya di Kota Bogor, HR dikejar oleh polisi dan akhirnya ditangkap setelah terjadi kejar-kejaran di Kawasan Yasmin, Kecamatan Bogor Barat.
Setelah pemeriksaan, ditemukan 21 kilogram sabu dan 20.000 pil ekstasi yang disembunyikan di berbagai bagian mobil, seperti di bawah jok dan dashboard. Polisi menduga narkoba tersebut akan disalurkan ke wilayah Jabodetabek.
Saat diperiksa, HR mengaku tidak mengenal orang yang menyuruhnya dan hanya diberi tugas untuk membawa barang tersebut dengan janji upah Rp50 juta.
Namun, HR hanya menerima Rp20 juta. HR kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.
Laporan : Bastian
Editor : IJS