Terdakwa artis Rio Reifan (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Artis Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi akibat kasus narkotika (narkoba). Penangkapan kali ini merupakan yang keempat  terhadap yang bersangkutan.

“Kalau tidak salah ini keempat kalinya ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Rio ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021) di kediamannya di kawasan Jalan Otista, Jakarta Timur.

Yang bersangkutan untuk pertama kalinya berurusan dengan polisi pada 2015 lalu. Saat itu Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.

Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.

Terkait penangkapan Rio kemarin, Yusri belum bisa memberikan rincian kasus tersebut.

Dia hanya mengatakan polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba saat penangkapan.

“(Barang buktinya) sabu,” tuturnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini