Harnas.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Kamis (24/4/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh 29 musisi dan telah teregister dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi MK, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam permohonannya, para musisi menggugat Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mereka meminta agar penggunaan lagu secara komersial tidak perlu lagi meminta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, selama pengguna tetap membayar royalti.
“Sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban tetap membayar royalti atas penggunaan tersebut,” demikian bunyi petitum permohonan.
Berikut daftar 29 musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan ini:
Tubagus Arman Maulana
Nazril Irham
Vina DSP Harrijanto Joedo
Dwi Jayati
Judika Nalom Abadi Sihotang
Bunga Citra Lestari
Sri Rosa Roslaina H
Raisa Andriana
Nadin Amizah
Bernadya Ribka Jayakusuma
Anindyo Baskoro
Oxavia Aldiano
Afgansyah Reza
Ruth Waworuntu Sahanaya
Wahyu Setyaning Budi Trenggono
Andi Fadly Arifuddin
Ahmad Z Ikang Fawzi
Andini Aisyah Hariadi
Dewi Yuliarti Ningsih
Hedi Suleiman
Mario Ginanjar
Teddy Adhytia Hamzah
David Bayu Danang Joyo
Tantrisyalindri Ichlasari
Hatna Danarda
Ghea Indrawari
Rendy Pandugo
Gamaliel Krisatya
Mentari Gantina Putri
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar setelah proses pemeriksaan pendahuluan selesai dilakukan oleh majelis hakim konstitusi.
Editor: IJS











