Satpol PP Parung Panjang Sidak Galian Tanah Ilegal, Warga Khawatir Dampak Debu dan Longsor

Satpol PP Parung Panjang Sidak Galian Tanah Ilegal di Gorowong. Foto: Istimewa

Harnas.id, BOGOR – Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penyisiran galian tanah ilegal di Kampung Cibicak RT 17/R04, Desa Gorowong, Kamis (11/12/2025) sore. Namun, saat digrebek, tidak ditemukan satupun alat berat yang beroperasi di lokasi.

Kegiatan ini dilakukan menyusul laporan dari warga setempat. Lokasi galian tanah ilegal ini biasanya terlihat puluhan alat berat setiap harinya. Dugaan sementara, informasi razia sempat bocor sebelumnya sehingga aktivitas galian berhenti sementara.

Mumu Muhidin, salah satu warga Gorowong yang tinggal dekat lokasi galian, mengungkapkan kekhawatirannya. “Galian tanah ini tidak hanya tidak memiliki izin resmi, tapi juga merusak ekosistem dan menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan. Banyak warga, termasuk saya, terancam penyakit ISPA akibat truk-truk yang melintas setiap hari,” ujarnya.

Diketahui, pemilik galian tanah ilegal tersebut diduga merupakan salah satu orang tua dari Kepala Desa Gorowong. Hingga saat ini, Kepala Desa Gorowong belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait penambangan ilegal di wilayahnya.

Sementara itu, PLT Kanit Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, Antony, menyatakan pihaknya akan terus memantau lokasi galian tanah ilegal tersebut. “Galian tanah ilegal ini ditutup total mulai hari ini. Jika tidak diindahkan, kami akan berkoordinasi dengan pihak Mako Pol PP di Cibinong untuk menyita alat berat,” tegasnya.

Warga berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dapat menindak tegas aktivitas galian tanah ilegal ini agar tidak menimbulkan korban dan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat Gorowong.

Editor: IJS