Harnas.id – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan menetapkan 85 cagar budaya tingkat nasional pada 2025. Jumlah penetapan ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah di Indonesia.
Dari penetapan cagar budaya tersebut, kini Indonesia memiliki 313 cagar budaya secara nasional. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, penetapan 85 cagar budaya ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah dan naik sebanyak 8,5 kali lipat jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jumlah penetapan (cagar budaya) tahun ini mencapai 85 cagar budaya, meningkat 8,5 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menetapkan 10 cagar budaya nasional,” ujar Fadli Zon kepada wartawan di Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Meski mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya, Fadli Zon menilai bahwa angka ini masih sangat sedikit jumlahnya jika dibandingkan dengan realita keberagaman Indonesia yang sangat besar. Sehingga, Fadli Zon menyatakan bahwa cagar budaya tingkat Nasional ini berjumlah ribuan.
Salah satu perhatian utama tertuju pada koleksi yang tersimpan di Museum Nasional, yang memiliki sekitar 194.000 koleksi. Dari jumlah tersebut, pemerintah menilai bahwa setidaknya 10 persen koleksi atau sekitar 19.000 benda sangat mungkin memenuhi kriteria sebagai cagar budaya nasional.
“Seharusnya, cagar budaya nasional kita ini bukan hanya ratusan, tapi ribuan. Bahkan, puluhan ribu seharusnya cagar budaya nasional termasuk artefak-artefak sejumlah koleksi yang ada di museum nasional,” ujar dia.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah membuka wacana pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan kurasi dan penilaian terhadap koleksi museum-museum tertentu. Fokus pemerintah saat ini, sedang diarahkan pada museum nasional, mengingat jumlah dan nilai historis koleksinya yang sangat besar.
Tim ini nantinya diharapkan dapat mempercepat proses identifikasi dan penetapan benda-benda bersejarah sebagai cagar budaya nasional.
Pemerintah juga mencontohkan bahwa beberapa daerah telah lebih dulu mengusulkan koleksi museum mereka untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Salah satunya adalah usulan dari Yogyakarta, di mana sejumlah koleksi arca telah resmi mendapatkan status tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa proses penetapan cagar budaya dari koleksi museum sangat mungkin dilakukan secara sistematis. Selain itu, perhatian juga diberikan pada koleksi hasil repatriasi, yakni benda-benda bersejarah yang dikembalikan ke Indonesia dari luar negeri.
Koleksi repatriasi yang saat ini disimpan di museum nasional belum seluruhnya ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, meskipun memiliki nilai sejarah dan identitas bangsa yang sangat kuat.
Pemerintah menyatakan bahwa ke depan, koleksi repatriasi yang akan datang juga perlu segera masuk dalam proses penetapan.
Baca Juga: RI Tetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda, Menteri Kebudayaan: Penggerak Ekonomi Kreatif
Penetapan cagar budaya nasional tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengakuan negara, tetapi juga sebagai dasar hukum perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan budaya.
Dengan status tersebut, benda-benda bersejarah memiliki perlindungan lebih kuat dari kerusakan, pemindahan ilegal, maupun hilangnya nilai sejarah.
Baca Juga: Bangunan Prasasti Batutulis Siap Dipugar, Langkah Awal Integrasi dengan Bumi Ageung







