Wakil Ketua KPK Alexander Marwata | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 – 2017.

Ketiga tersangka baru itu yakni mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia Arie Wibowo (AW). Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS). 

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan  Alexander Marwata saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).

Menurut Marwata, ketiga tersangka itu langsung dibui alias ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Penahanan terhitung sejak 3 November 2020 hingga 22 November 2020.

Terungkap, tersangka Arie Wibowo dijebloskan ke Rutan Polres Metro Jakarta Timur, tersangka Didi Laksamana di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan tersangka Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.

Kasus korupsi PT DI diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Total kerugian negara sekitar Rp 315 miliar.

Tersangka Arie Wibowo diduga menerima Rp 9.172.012.834, tersangka Didi Laksamana Rp 10.805.119.031, dan tersangka Ferry Santosa Subrata diduga menerima Rp 1.951.769.992.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, kasus korupsi bermula ketika direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir tahun 2007. 

Rapat tersebut antara lain membahas dan menyetujui, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.

Rapat juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan board of directors (BOD). Hal ini didasari pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait. 

Kemudian terkait persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017.

Awal 2008, Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani bersama Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito, Direktur Aerostructure Budiman Saleh, serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan Arie Wibowo membahas mengenai kebutuhan dana PT DI.

Salah satu yang dibahas yakni, cara untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan. 

Terkait kasus korupsi PT DI, tersangka lainnya yang telah ditetapkan KPK adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.

Sementara, dua mantan petinggi PT DI yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani, kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini