
Harnas.id, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman. Keputusan tersebut diambil menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Audit internal itu dilaksanakan pada 26 Januari 2026. Pemeriksaan difokuskan pada penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Berdasarkan hasil audit sementara, ditemukan adanya indikasi lemahnya pengawasan pada level pimpinan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada proses penyidikan yang kemudian memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Situasi tersebut juga berimplikasi pada menurunnya persepsi publik terhadap citra Polri. Temuan ini menjadi dasar penting bagi pengawasan internal untuk merekomendasikan langkah korektif secara kelembagaan.
Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Dalam forum tersebut, para peserta gelar sepakat mengusulkan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga seluruh rangkaian pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kebijakan penonaktifan bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk sanksi akhir. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo, Jumat (30/1).
Sebagai tindak lanjut rekomendasi audit tersebut, Polda DIY menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi sertijab akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY.
Acara tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB. Lokasi pelaksanaan bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.
Langkah ini menegaskan upaya Polri dalam memperkuat mekanisme pengawasan internal. Institusi menempatkan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme sebagai fondasi dalam menjaga kepercayaan publik.
Editor: IJS







