Film Lokal Masih Dibajak, Polri Mulai Sorot Bahaya Ruang Digital yang Bocor

Pertemuan Divhumas Polri bersama pelaku industri perfilman terkait pembajakan digital dan keamanan siber. Foto: Polri
Pertemuan Divhumas Polri bersama pelaku industri perfilman terkait pembajakan digital dan keamanan siber. Foto: Polri

Harnas.id, JAKARTA – Pembajakan digital masih menjadi persoalan serius bagi industri perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi konten berbasis internet. Akses mudah terhadap situs streaming ilegal hingga unduhan film bajakan dinilai tidak hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga mengancam keberlangsungan karya kreatif anak bangsa.

Data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025 mencatat kawasan Asia-Pasifik mengalami lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film. Indonesia bahkan masuk dalam lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi terhadap platform ilegal tersebut.

Situasi itu membuat perlindungan karya digital kini tidak lagi hanya menjadi urusan industri perfilman semata, melainkan juga bagian dari keamanan ruang digital nasional.

Merespons kondisi tersebut, Divisi Humas Polri menggelar Pertemuan Production House (PH) bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman”.

Forum itu mempertemukan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri film, akademisi, hingga platform digital guna membangun langkah bersama menghadapi pembajakan dan ancaman kejahatan siber.

Sambutan Kadivhumas Polri yang disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Polri memiliki tanggung jawab menjaga hak kekayaan intelektual sekaligus memastikan keamanan ekosistem digital nasional.

Menurutnya, tantangan dunia digital membuat aparat penegak hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang terus berubah.

“Penanganan permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.

Trunoyudo mengatakan Polri juga membuka ruang kolaborasi dengan insan perfilman agar tercipta hubungan yang lebih konstruktif antara industri kreatif dan aparat penegak hukum.

Selain membangun perlindungan terhadap karya digital, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat menghadirkan gambaran Polri yang profesional, humanis, dan edukatif dalam berbagai karya perfilman nasional.

“Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan, solusi, dan kerja sama strategis untuk kemajuan industri perfilman Indonesia,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menilai kepercayaan publik atau trust menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi digital nasional.

Menurutnya, pemerintah kini mendorong penguatan ekosistem digital melalui strategi 6C yang meliputi:

  • Connectivity
  • Competency
  • Capital
  • Catalysis
  • Commerce
  • Compliance

Strategi tersebut disebut menjadi dasar pengembangan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Sonny menjelaskan, pembangunan infrastruktur digital tidak cukup hanya menghadirkan akses internet dan teknologi. Literasi digital masyarakat juga harus ditingkatkan agar mampu memahami penggunaan teknologi secara sehat dan aman.

Selain itu, dukungan investasi serta percepatan pengembangan ekosistem digital juga dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan industri kreatif nasional.

Menurut Sonny, pembajakan digital bukan hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat menurunkan semangat berkarya para pelaku industri kreatif.

Karena itu, platform digital didorong memiliki sistem pemblokiran yang lebih efektif terhadap penyebaran konten ilegal.

“Pembajakan konten digital tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku industri, tetapi juga melemahkan semangat berkarya dan menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional secara berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kompol Jeffrey Bram, menyoroti pentingnya penguatan keamanan siber di lingkungan production house maupun platform distribusi film digital.

Ia menjelaskan kebocoran data dan distribusi ilegal sering terjadi akibat lemahnya sistem keamanan digital dalam proses produksi maupun distribusi konten.

Menurut Jeffrey, perlindungan sistem digital harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyimpanan data, pengaturan akses distribusi, hingga perlindungan server dan platform digital.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan pembajakan tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs ilegal.

Pendekatan edukasi kepada masyarakat dinilai sama pentingnya untuk membangun kesadaran penggunaan konten legal.

“Edukasi kepada masyarakat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait penggunaan konten digital secara legal serta dampak negatif pembajakan terhadap industri kreatif nasional,” katanya.

Jeffrey menambahkan, regulasi terkait pengawasan dan moderasi konten digital saat ini mengacu pada sejumlah aturan, di antaranya:

  • Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE
  • PP Nomor 43 Tahun 2023
  • Kepmen Nomor 522 Tahun 2024

Aturan tersebut mengatur kewajiban platform digital dalam menangani penyebaran konten ilegal di ruang digital.

Melalui forum tersebut, seluruh pihak berharap tercipta kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri film, akademisi, hingga masyarakat dalam membangun industri perfilman nasional yang aman, sehat, dan mampu bersaing di era digital.

Editor: IJS