Isu TKDN Dilonggarkan untuk Merek AS, Pemerintah: Masih Wacana, Bukan Bebas Total

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral Indonesia–Amerika Serikat. Foto: Sekretariat Kabiner
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral Indonesia–Amerika Serikat. Foto: Sekretariat Kabiner

Harnas.id, JAKARTA – Isu pembebasan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi merek asal Amerika Serikat melalui skema Agreement of Reciprocal Trade (ART) menjadi sorotan publik. Kabar yang menyebut kesepakatan bilateral Indonesia–AS telah disetujui pada 19 Februari 2026 dipastikan belum final dan masih dalam tahap wacana.

Skema ART dikaitkan dengan pembahasan pengurangan hambatan non-tarif antarnegara. Jika nantinya ada penyesuaian kebijakan, dampaknya dinilai bisa memengaruhi peta industri smartphone nasional, meski tidak serta-merta menghapus kewajiban TKDN secara menyeluruh.

Pengamat gadget Herry SW melihat peluang produk seperti iPhone dari Apple masuk lebih cepat dengan harga yang lebih kompetitif. Ia juga menilai distribusi resmi lini ponsel Google Pixel berpotensi terbuka lebih luas jika ruang kebijakan memungkinkan.

Namun, pemerintah memberikan klarifikasi bahwa TKDN tetap berlaku. Penegasan tersebut terutama menyasar konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan seluruh produk yang beredar di pasar komersial.

Dengan kata lain, percepatan masuknya produk global masih bergantung pada detail regulasi yang benar-benar disepakati. Ruang implementasinya dinilai tidak bersifat otomatis dan tetap mempertimbangkan kepentingan industri dalam negeri.

Isu ini juga memunculkan pertanyaan soal kesetaraan persaingan usaha. Sejumlah merek seperti Samsung, vivo, realme, Xiaomi, dan Oppo telah berinvestasi membangun fasilitas produksi di Indonesia untuk memenuhi skema TKDN.

Penegasan bahwa kewajiban tersebut tetap relevan di sektor belanja pemerintah dinilai sebagai upaya menjaga instrumen afirmatif bagi industri lokal. Pemerintah mencoba menyeimbangkan antara komitmen perdagangan internasional dan perlindungan ekosistem manufaktur nasional.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian menyatakan implementasi kebijakan belum dapat dijalankan dalam waktu dekat karena masih menunggu proses internal kedua negara. Pemerintah juga memastikan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas dalam setiap pengambilan keputusan.

Dengan dinamika tersebut, arah kebijakan TKDN dalam konteks kerja sama dagang Indonesia–AS masih menunggu kejelasan final. Industri dan pelaku usaha kini mencermati detail aturan yang akan menentukan dampak riilnya di pasar.

Editor: IJS