
Harnas.id, JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia menargetkan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 tuntas sebelum Idul Fitri. Langkah ini disiapkan agar aktivitas lembaga pendidikan Islam tetap berjalan stabil menjelang hari raya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, percepatan pencairan bukan sekadar rutinitas tahunan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada gangguan operasional di tengah momentum krusial Ramadhan dan Lebaran.
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, perhatian terhadap pendidikan agama juga menjadi komitmen pemerintah pusat. “Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” sambungnya.
Pada tahap pertama 2026, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4,5 triliun. Rinciannya, Rp428 miliar untuk BOP RA dan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah.
Dana tersebut akan menjangkau sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia. Skala penerima yang besar membuat ketepatan waktu dan akurasi data menjadi faktor krusial dalam proses pencairan.
Skema Baru, Ritme Baru
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan adanya perubahan mekanisme penyaluran pada 2026. Jika sebelumnya dana disalurkan per triwulan, kini distribusi dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Menurut Amien, skema baru ini dirancang agar lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA. Selain itu, pola dua tahap dinilai dapat menyederhanakan proses administrasi dan mengurangi beban birokrasi.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” sebut Amien Suyitno.
Perubahan ritme pencairan ini di satu sisi memberi fleksibilitas pengelolaan anggaran. Namun di sisi lain, menuntut kedisiplinan tinggi dari operator lembaga hingga kantor wilayah di daerah.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan seluruh proses dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Digitalisasi disebut sebagai langkah percepatan sekaligus upaya meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Ada dua tahapan penting yang harus diperhatikan pengelola RA dan madrasah. Pengajuan berkas dibuka 22 Februari hingga 3 Maret 2026, sementara verifikasi berlangsung 22 Februari sampai 4 Maret 2026.
Nyayu mengingatkan, kelalaian kecil dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada jadwal pencairan. “Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegas Guru Besar UIN Raden Fatah itu.
Dengan target cair sebelum Lebaran dan mekanisme baru berbasis semester, Kemenag berupaya menjaga stabilitas pembiayaan pendidikan Islam. Tantangannya kini ada pada ketertiban administrasi dan kesiapan lembaga dalam menyesuaikan ritme baru tersebut.
Editor: IJS




