Harnas.id, NABIRE – Aparat gabungan TNI-Polri menggelar konferensi pers di Mapolres Nabire terkait perkembangan penegakan hukum terhadap target daftar pencarian orang (DPO) kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Nabire.
Operasi ini melibatkan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 dari Polri dan Satgas Rajawali Mambri dari TNI. Penindakan dilakukan setelah terdeteksi adanya aktivitas kelompok bersenjata di wilayah Kali Nabarua yang diduga merencanakan gangguan keamanan.
Wakapolda Papua Tengah, Gustav Robby Urbinas, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: B/119/II/2026 Polres Nabire Polda Papua Tengah.
“Para pelaku yang saat ini dilakukan pengejaran disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok yang dipimpin DPO berinisial AK diketahui bergerak dari wilayah Kimi menuju Nabarua dan mendirikan camp di sekitar Kali Nabarua. Di lokasi tersebut, kelompok diduga melakukan konsolidasi internal, penggalangan logistik, serta menyusun rencana aksi.
Pemantauan lapangan menemukan sejumlah orang bersenjata dengan senjata api laras panjang serta bangunan yang diduga dijadikan markas. Aparat kemudian menyusun strategi penyekatan dan pengamatan intensif sebelum bergerak mendekati lokasi.
“Saat tim mendekati lokasi camp, terjadi kontak tembak antara aparat keamanan dan kelompok kriminal bersenjata. Tim bantuan turut disiagakan untuk memperkuat personel di lapangan,” ujar Gustav.
Setelah penguasaan lokasi, aparat mengamankan area camp. Sementara kelompok bersenjata melarikan diri ke kawasan hutan dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Dari lokasi tersebut, aparat menyita 561 butir amunisi berbagai kaliber, 10 magazen, 12 telepon genggam, lima alat komunikasi, uang tunai puluhan juta rupiah, bendera serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok.
“Sebagaimana yang kita lihat di depan rekan-rekan media, ini adalah daftar barang bukti yang diamankan di lokasi penegakan hukum kemarin di Kali Nabarua,” kata Gustav.
Ia merinci, dua magazen yang ditemukan merupakan hasil rampasan dari peristiwa di Lagari, Musyaro, PT Kristalin, termasuk dua telepon genggam milik korban dan satu unit iPhone. Dua magazen lainnya disebut terkait kejadian di Kilometer 128 pada akhir 2025 yang menewaskan dua anggota aparat.
Wakil Panglima Operasi Habema, Riyanto, mengungkapkan satu anggota TNI mengalami luka akibat serpihan proyektil saat kontak tembak.
“Korban tertembak ada satu anggota kita yang terkena rekoset di betis kanan. Anggota tersebut langsung dievakuasi dan saat ini sudah tertangani. Kondisinya tidak terlalu serius karena hanya serpihan proyektil. Diperkirakan dalam waktu sekitar satu minggu sudah cukup membaik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Faizal Ramadhani, mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Aparat gabungan TNI-Polri akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengejaran terhadap para pelaku kejahatan. Jangan percaya pada informasi yang belum resmi sumbernya,” tegasnya.
Aparat gabungan saat ini masih melakukan penyisiran di wilayah Kabupaten Nabire untuk memastikan situasi tetap terkendali dan mencegah potensi gangguan keamanan lanjutan.
Editor: IJS











