KPK Fokus Penanganan Proses Perkara Eks Menag Yaqut

Harnas.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Penindakan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan dengan ditolaknya gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kini pihaknya dapat lebih fokus pada proses penanganan perkara.

“Nah, tinggal kita ke depan lebih fokus kepada penanganan perkaranya,” ujar Asep saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Asep juga mengatakan, tim penyidik KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menag itu untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kouta haji di Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI).

“Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan,” ungkapnya.

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Ia menjelaskan bahwa penyidik harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan.

“Tidak serta-merta juga. Tapi, kita harus mempertimbangkan banyak hal,” jelasnya.

Asep menambahkan bahwa selain pemenuhan unsur pasal yang disangkakan, penyidik juga harus mempertimbangkan strategi penanganan perkara secara keseluruhan.

“Terkait dengan penahanan, itu strategi dari kita. Kita melihat bagaimana penanganan perkaranya selanjutnya dan kita pertimbangkan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Isfan Abidal Aziz (IAA) yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Adapun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir Rp622 miliar. (Jengkry)