Harnas.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) yang merupakan penasehat Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena telah merugikan negara sebesar Rp. 622 miliar. Kamis, (12/03/2026).
Dalam keterangan resminya, KPK menyatakan Yaqut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” ungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Penahanan itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui juga, Yaqut menggunakan uang korupsi itu untuk kepentingan pribadi, sehingga KPK melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai
Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta; Rp 22 miliar dan SAR 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan.
“Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kembali kepercayaan publik dan memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai prinsip-prinsip good governance, guna menghadirkan layanan haji yang berintegritas serta berkeadilan, yang sejalan dengan harapan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (Jengkry)











