Harnas.id, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi sorotan publik. Di satu sisi, program ini menjawab kebutuhan dasar gizi masyarakat. Namun di sisi lain, implementasinya memunculkan perdebatan tentang efektivitas, anggaran, hingga makna martabat itu sendiri.
Wartawan senior Yusron Aminulloh melihat, perdebatan ini tidak bisa dilepaskan dari konsep martabat. Dalam pandangannya, martabat adalah harga diri yang melekat pada setiap individu, sekaligus menjadi tolok ukur bagaimana negara memperlakukan warganya.
Dalam konteks kebijakan publik, negara dituntut hadir memastikan kebutuhan dasar terpenuhi. MBG kemudian menjadi salah satu bentuk intervensi, khususnya dalam pemenuhan gizi anak.
Pengamatan di lapangan menunjukkan respons yang beragam. Di sejumlah sekolah dasar di daerah, program ini disambut antusias. Anak-anak menikmati makanan yang disediakan, meski kualitas menu belum sepenuhnya optimal.
Bagi sebagian siswa, makanan tersebut menjadi asupan penting karena mereka tidak terbiasa sarapan. Penyajian yang lebih layak dibanding bantuan sebelumnya juga memberi kesan berbeda, terutama dari sisi penghormatan terhadap penerima.
Namun situasi berubah di tingkat sekolah menengah. Siswa cenderung lebih selektif terhadap menu yang disajikan. Tidak sedikit makanan yang tersisa, terutama ketika menu dianggap kurang sesuai selera.
Fenomena ini, menurut Yusron, mencerminkan perbedaan persepsi antar kelompok. “Semakin ke bawah secara ekonomi, penerimaan terhadap program ini cenderung lebih tinggi. Sebaliknya, di kelompok menengah ke atas, muncul resistensi,” tulisnya.
Temuan ini sejalan dengan riset Universitas Indonesia pada awal 2026. Studi tersebut mencatat peningkatan semangat belajar siswa sebesar 27,9 persen serta dampak positif terhadap perbaikan gizi.
Namun di saat yang sama, riset juga menyoroti tingginya sisa makanan. Dalam satu kelas, hanya sebagian kecil siswa yang menghabiskan porsi yang diberikan.
Persoalan ini menjadi perhatian, mengingat Indonesia termasuk negara dengan tingkat pemborosan makanan tinggi. Kondisi tersebut kontras dengan masih adanya jutaan penduduk yang mengalami kekurangan pangan.
Di sisi kebijakan, MBG merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo. Pemerintah menilai program ini memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas.
Meski demikian, evaluasi tetap berjalan. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah unit belum memenuhi standar operasional.
“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya,” ujarnya.
Unit yang dihentikan tersebar di berbagai provinsi, mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga DI Yogyakarta.
Di tengah evaluasi tersebut, kritik terhadap MBG juga menguat. Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai tata kelola program ini belum transparan dan berpotensi mengganggu alokasi anggaran sektor lain.
Gugatan terhadap Undang-Undang APBN 2026 terkait MBG bahkan telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas bersama koalisi masyarakat sipil menjadi penggagas langkah hukum tersebut.
Mereka menyoroti besarnya anggaran MBG yang dinilai dapat mengurangi porsi pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait efektivitas dan akuntabilitas program dalam jangka panjang.
Di tengah tarik-menarik tersebut, Yusron menilai perbaikan menjadi kunci. Program dinilai tetap relevan, namun perlu penajaman sasaran agar lebih tepat guna.
Prioritas, menurutnya, perlu diberikan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, seperti daerah tertinggal dan keluarga berpenghasilan rendah.
Selain itu, efisiensi anggaran juga menjadi isu penting. Besarnya alokasi dana menuntut pengelolaan yang transparan agar tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan.
Perdebatan mengenai MBG pada akhirnya tidak hanya soal makanan. Lebih dari itu, program ini menjadi cerminan bagaimana negara menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dasar dan kualitas tata kelola kebijakan publik.
Editor: IJS











