Harnas.id, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring yang melibatkan jaringan besar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap atau P-21, menandai langkah lanjut ke proses penuntutan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Dari penyidikan, aparat menetapkan tersangka dalam tiga berkas perkara: M.N.F. (Berkas I), Q.F. dan rekan-rekannya (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).
Kepastian kelengkapan berkas diatur dalam tiga surat resmi dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026. Surat-surat ini menyebut penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil, membuka jalan bagi tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa tahap II segera dilaksanakan. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti berupa uang Rp55 miliar, hasil aktivitas perjudian daring,” kata Rizki.
Ia menambahkan koordinasi intensif telah dilakukan dengan JPU untuk memastikan proses pelimpahan sesuai prosedur hukum. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rizki menegaskan pengungkapan kasus ini bagian dari upaya Polri memberantas praktik perjudian daring yang mengganggu tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. “Kami berharap dengan pelimpahan ini, proses peradilan bisa segera berjalan, memberikan kepastian hukum bagi tersangka sekaligus keadilan bagi publik,” tuturnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena skala kerugiannya mencapai puluhan miliar rupiah, menunjukkan betapa luas dan sistematisnya jaringan perjudian online yang telah beroperasi. Proses hukum yang jelas diharapkan menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa praktik ilegal semacam ini tidak akan dibiarkan.
Editor: IJS











