Sekda Bogor Ingatkan KKPD Bukan Kartu Bebas, Penggunaan Diawasi Ketat

Penandatanganan perjanjian fasilitas KKPD antara Pemkot Bogor dan Bank BJB. Foto: Pemkot Bogor
Penandatanganan perjanjian fasilitas KKPD antara Pemkot Bogor dan Bank BJB. Foto: Pemkot Bogor

Harnas.id, BOGOR — Pemerintah Kota Bogor kembali menegaskan aturan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) agar tidak melenceng dari fungsi utamanya. Fasilitas ini diminta dimanfaatkan secara optimal, namun tetap disiplin mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri penandatanganan perjanjian kredit fasilitas KKPD Tahun Anggaran 2026 antara perangkat daerah dengan Bank BJB, Rabu (1/4/2026).

Ia menekankan bahwa KKPD hadir sebagai alat bantu transaksi keuangan pemerintah, khususnya dalam mendukung operasional pelayanan perangkat daerah. Namun, kemudahan tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai ruang bebas penggunaan.

“Jika disalahgunakan akan ada peringatan dan sanksi. Intinya, KKPD merupakan kemudahan dalam pengelolaan keuangan, khususnya dalam transaksi untuk mendukung pelayanan perangkat daerah. Karena itu, jangan disalahgunakan,” kata Denny Mulyadi.

Menurutnya, sejak pertama kali diterapkan, penggunaan KKPD di Kota Bogor terus mengalami penyempurnaan. Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan sistem berjalan transparan dan akuntabel.

Denny juga mengingatkan bahwa seluruh transaksi harus dipertanggungjawabkan secara real time. Setiap akhir bulan, terdapat batas waktu pembayaran melalui bendahara sebelum dilakukan pengisian ulang atau top up.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan KKPD tidak bersifat longgar. Setiap transaksi akan tercatat dan berpotensi diperiksa, sehingga risiko penyalahgunaan dapat langsung terdeteksi.

“Jangan ada yang main-main dengan KKPD. Apalagi sampai tergiur, karena pasti akan terdeteksi dan konsekuensi pemeriksaannya berat serta merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi, melaporkan bahwa implementasi KKPD telah menjangkau 49 perangkat daerah. Seluruhnya difasilitasi oleh Bank BJB sebagai mitra perbankan.

Ia berharap pemanfaatan KKPD dapat terus ditingkatkan secara terukur. Target penggunaan diarahkan mencapai 40 persen dari total anggaran persediaan yang tersedia.

“Harapannya, KKPD dapat digunakan secara optimal hingga mencapai 40 persen dari anggaran persediaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Cabang Bank BJB Bogor, Heru Baharudin, menyebut bahwa penerapan KKPD di Kota Bogor menjadi salah satu yang lebih awal. Skema ini bahkan mulai dilirik sebagai model oleh daerah lain.

Memasuki tahun ketiga implementasi pada 2026, Bank BJB menyiapkan plafon kredit hingga Rp15 miliar. Nilai tersebut disesuaikan dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Dengan penguatan sistem dan pengawasan yang terus diperketat, penggunaan KKPD diharapkan tidak hanya mempermudah transaksi. Lebih dari itu, skema ini juga diharapkan mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan terukur.

Editor: IJS