HARNAS.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi para saksi yang melihat dan mengetahui pelaku dugaan pembakaran Halte TransJakarta di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, saat ricuh unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.
“Mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/10/2020).
Ia menjelaskan, LPSK membuka diri apabila ada saksi pada dugaan kasus pembakaran Halte TransJakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Menurut Edwin, perlindungan kepada para saksi penting agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan.
“Kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman,” tuturnya.
Oleh karena itu, Edwin mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku.
Ia mengharapkan aksi destruktif tersebut tidak terulang kembali di masa datang.
“Peristiwa pembakaran Halte TransJakarta itu justru merugikan masyarakat umum yang hendak beraktivitas menggunakan fasilitas publik.”
Editor: Aria Triyudha