HARNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir menetapkan kembali pasangan calon (paslon) Ilyas Panji Alam-Endang Ishak sebagai peserta Pilkada 2020. Penetapan ini dilakukan KPU Kabupaten Ogan Ilir menerima surat keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan diskualifikasi paslon tersebut.
“Telah mencabut SK Nomor 263/HK 03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan Ilyas-ENdang dan menetapkan SK baru tentang penetapan paslon Ilyas-Endang,” kata Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati dihubungi dari Palembang, Sabtu (7/11/2020)
Seperti dikutip Antara, Massuryati menjelaskan, KPU Ogan Ilir sudah melayangkan surat kepada paslon Ilyas-Endang Jumat (6/11/2020) malam.
KPU Ogan Ilir menerbitkan SK 272/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang penetapan pilkada diikuti dua pasangan calon yakni Panca Wijaya-Ardani dengan nomor urut satu dan pasangan Ilyas-Endang nomor urut dua.
Atas putusan tersebut, pasangan Ilyas-Endang yang didukung PDIP, Golkar, Beringin, Hanura dan PBB dapat mengikuti tahapan pilkada kembali. Hal ini meliputi termasuk tahapan kampanye yang tinggal tersisa satu bulan lagi.
“Kami juga akan cetak APK paslon nomor 2 secepatnya,” kata Massuryati.
Sebelumnya, pasangan petahana Ilyas-Endang didiskualifikasi pada 12 Oktober 2020 karena melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berupa pembagian beras yang dinilai sebagai kampanye terselubung saat masih berstatus Bupati Ogan Ilir.
Kuasa hukum Ilyas-Endang kemudian mengajukan gugatan ke MA pada 14 Oktober. Selanjutnya, r MA menganulir keputusan KPU OI pada 27 Oktober 2020. Namuin namun KPU Ogan Ilir baru menetapkan keduanya pada 6 November karena MA mengirim salinan keputusan melalui pos.
Editor: Aria Triyudha