Haji Tanpa Antre Sedang Disorot, Bareskrim Telusuri Skema Visa Kerja dan Gagalkan 8 Jemaah

Brigjen Pol. Moh. Irhamni memberikan keterangan terkait dugaan praktik haji ilegal di Bareskrim Polri. Foto: Polri
Brigjen Pol. Moh. Irhamni memberikan keterangan terkait dugaan praktik haji ilegal di Bareskrim Polri. Foto: Polri

Harnas.id, JAKARTA Praktik pemberangkatan haji ilegal kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satgas Penanganan Haji dan Umrah Ilegal dari Bareskrim Polri tengah menelusuri dugaan penggunaan visa tenaga kerja sebagai modus untuk memberangkatkan calon jemaah ke Tanah Suci.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyampaikan, penyelidikan dilakukan secara intensif untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Pemeriksaan awal dilakukan bersama Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026.

“Menindaklanjuti tugas sebagai Satgas Haji, kami telah melakukan pemeriksaan pada 18 April bersama rekan-rekan Imigrasi Soekarno-Hatta. Dari hasil tersebut, terdapat 8 orang yang patut diduga melaksanakan kegiatan haji ilegal,” ujar Irhamni dalam keterangannya di Lobby Utama Lantai 1 Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil penelusuran sementara, aparat menemukan indikasi praktik ini telah berlangsung cukup lama. Para pelaku diduga telah memberangkatkan jemaah haji ilegal hingga 127 kali sejak tahun 2024.

“Mereka merekrut masyarakat Indonesia untuk diberangkatkan dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan rekan-rekan imigrasi ke depan akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta perusahaan-perusahaan atau PT yang memberangkatkan akan segera kami kejar,” jelasnya.

Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif menarik minat masyarakat. Calon jemaah dijanjikan bisa berangkat haji tanpa antre panjang, bahkan pada tahun yang sama saat mendaftar.

“Biasanya peserta diiming-imingi bisa berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar. Padahal secara normal, keberangkatan haji memerlukan waktu antrean beberapa tahun. Dalam temuan kami, secara administrasi mereka menggunakan visa tenaga kerja, namun ditemukan bukti bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini,” paparnya.

Bareskrim menegaskan tidak hanya fokus pada perekrut di lapangan. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan dokumen hingga manipulasi administrasi juga menjadi target penyelidikan.

“Kami sebagai penyelidik dan penyidik akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan visa maupun manipulasi administrasi keberangkatan tersebut,” tegas Irhamni.

Di tengah maraknya tawaran keberangkatan instan, masyarakat diminta lebih waspada. Aparat mengingatkan agar tidak mudah tergiur janji berangkat cepat tanpa prosedur resmi.

“Oleh karena itu, kami memohon dukungan kepada masyarakat agar tidak terpancing apabila diajak atau ditawari untuk mendaftar kepada pihak-pihak tersebut,” ujarnya.

Terkait delapan orang yang diamankan, Bareskrim memastikan mereka masih berada di Indonesia. Keberangkatan mereka berhasil digagalkan oleh pihak imigrasi sebelum meninggalkan wilayah Tanah Air.

“Delapan orang tersebut masih berada di Indonesia dan telah digagalkan keberangkatannya oleh pihak imigrasi,” kata Irhamni.

Ia juga menyinggung informasi mengenai tiga orang yang sebelumnya disebut diamankan di Arab Saudi. Menurutnya, hal tersebut masih dalam pembahasan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait.

“Sementara terkait informasi mengenai tiga orang di Arab Saudi, hal tersebut masih dibahas dalam pertemuan dan akan dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait,” tutupnya.

Fenomena ini menunjukkan celah yang dimanfaatkan oknum untuk menawarkan jalur cepat ibadah haji. Di sisi lain, penguatan pengawasan lintas instansi menjadi kunci untuk menutup praktik serupa agar tidak terus berulang.

Editor: IJS