Anggaran Sewa Laptop dan Meja Kerja Jadi Perbincangan, Kemenag Klaim Skema Lebih Praktis dan Efisien

Kepala UPQ Kemenag Ismail Nur. Dok. Kemenag
Kepala UPQ Kemenag Ismail Nur. Dok. Kemenag

Harnas.id, CIAWI – Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait pengadaan sewa laptop dan meja kerja di Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) yang belakangan menjadi sorotan di media sosial.

Kepala UPQ Kemenag, Ismail Nur menegaskan pengadaan tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pekerjaan sekaligus tetap mengedepankan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Menurutnya, informasi yang beredar mengenai dugaan pemborosan anggaran tidak menggambarkan kondisi realisasi penggunaan dana secara utuh. Ia menjelaskan bahwa nilai anggaran yang digunakan jauh lebih kecil dibandingkan usulan awal yang tercantum dalam perencanaan.

“Jadi tidak semua anggaran digunakan. Yang dibelanjakan disesuaikan dengan kebutuhan. Kalau kita lihat realisasinya, jelas lebih hemat anggaran,” ujar Ismail di Ciawi, Jumat (8/5/2026).

Untuk pengadaan laptop, UPQ awalnya mengusulkan anggaran sekitar Rp419 juta. Namun dalam realisasinya, penggunaan anggaran hanya sekitar Rp239 juta. Laptop tersebut disewa selama delapan bulan dengan jumlah 10 unit. Biaya sewanya sekitar Rp2,9 juta per unit per bulan, termasuk:

  • Pajak
  • Garansi
  • Biaya perawatan
  • Penanganan kerusakan

Ismail mengatakan perangkat yang disewa memiliki spesifikasi tinggi untuk menunjang kebutuhan operasional dan layanan di lingkungan UPQ.

Menurutnya, pengadaan dilakukan karena sebagian perangkat lama sudah tidak layak pakai dan menghambat pekerjaan.

Bahkan, sebelum pengadaan dilakukan, beberapa pegawai disebut masih menggunakan laptop pribadi untuk menunjang pekerjaan kantor.

“Sekarang hampir semua pekerjaan berbasis digital. Jadi perangkat kerja yang memadai memang dibutuhkan supaya pekerjaan bisa berjalan lebih cepat dan optimal,” jelasnya.

Selain laptop, UPQ juga melakukan pengadaan sewa meja kerja untuk tenaga pentashih atau tim pemeriksa mushaf Al-Qur’an. Anggaran awal yang diusulkan untuk pengadaan meja kerja mencapai sekitar Rp74 juta. Namun realisasi penggunaannya hanya sekitar Rp29 juta.

Ismail menjelaskan fasilitas meja kerja tersebut sebelumnya memang belum tersedia dalam pembangunan gedung percetakan yang dilakukan sebelumnya.

Karena itu, kebutuhan sarana kerja dinilai penting agar aktivitas pemeriksaan mushaf berjalan lebih optimal. Ia juga menegaskan skema sewa dipilih karena dianggap lebih praktis dan efisien dibandingkan pembelian barang baru.

Selain tidak menambah aset negara, sistem sewa juga dinilai memudahkan dari sisi perawatan dan penggantian perangkat apabila terjadi kerusakan.

“Kalau ada kerusakan selama masa pemakaian, sudah ditanggung dalam kontrak sewa. Jadi lebih sederhana dan efisien,” katanya.

Lebih lanjut, Ismail memastikan seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta aturan perubahannya.

“Semua proses penganggaran dan realisasi dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Penjelasan dari pihak UPQ Kemenag ini sekaligus menjadi respons atas polemik yang berkembang di media sosial terkait penggunaan anggaran pengadaan fasilitas kerja di lingkungan percetakan Al-Qur’an Kementerian Agama.

Editor: IJS