Iming-iming Gaji Rp2 Juta Seminggu, Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban TPPO ke Surabaya

Kapolda Lampung menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan TPPO anak di bawah umur. Foto: Polri
Kapolda Lampung menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan TPPO anak di bawah umur. Foto: Polri

Harnas.id, LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Kasus tersebut terungkap setelah aparat menerima informasi terkait keberadaan korban di Surabaya, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Lampung, Helfi Assegaf di Lobby Siger Long Polda Lampung, Selasa (12/5/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Rahmad Mirzani Djausal serta Eva Dwiana.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan. Tersangka diduga berperan merekrut dan mengajak korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di wilayah Surabaya.

Dua korban dalam kasus tersebut masing-masing berinisial R berusia 15 tahun dan BAA berusia 14 tahun.

Kapolda Lampung menjelaskan, pelaku diduga membujuk korban dengan tawaran pekerjaan bergaji besar. Para korban dijanjikan memperoleh penghasilan hingga Rp2 juta per minggu apabila bersedia bekerja di Surabaya.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Helfi Assegaf.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026. Sesampainya di lokasi tujuan, korban ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.

Kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban di Surabaya. Dalam kondisi ketakutan, korban disebut meminta untuk dipulangkan ke Lampung.

Tak hanya itu, keluarga korban juga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta apabila ingin membawa pulang korban.

Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Dokumen kependudukan korban
  • Tangkapan layar percakapan WhatsApp
  • Bukti pemesanan tiket keberangkatan
  • KTP yang diduga palsu
  • Satu unit telepon genggam milik tersangka

Kapolda Lampung mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk ketika menerima tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar.

Menurutnya, modus perekrutan dengan janji pekerjaan dan bayaran tinggi masih kerap digunakan dalam kasus perdagangan orang yang menyasar anak maupun remaja.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi terhadap anak.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110,” imbaunya.

Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polda Lampung guna mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perekrutan korban.

Editor: IJS