DPT Kebon Pedes Mulai Digarap, Usulan Pemkot Bogor Akhirnya Masuk Tahap Pekerjaan

Peninjauan lokasi perbaikan Dinding Penahan Tanah (DPT) longsor di Jalan Kebon Pedes, Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor
Peninjauan lokasi perbaikan Dinding Penahan Tanah (DPT) longsor di Jalan Kebon Pedes, Kota Bogor. Foto: Pemkot Bogor

Harnas.id, BOGOR – Perbaikan Dinding Penahan Tanah (DPT) yang longsor di kawasan Jalan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, akhirnya memasuki tahap pelaksanaan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mengerjakan proyek tersebut setelah seluruh tahapan administrasi dan persiapan lapangan selesai dilakukan.

Pekerjaan dilakukan pada ruas Jalan Kebon Pedes KM JKT 54+850 yang sebelumnya mengalami longsor dan sempat menjadi perhatian karena berada di jalur yang cukup padat dilalui kendaraan. Sebelum proyek permanen dimulai, Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama perangkat daerah terkait lebih dahulu melakukan penanganan darurat untuk mengurangi risiko di lokasi.

Dimulainya pekerjaan ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat kepada kontraktor pelaksana. Setelah proses serah terima lokasi pekerjaan dilakukan pada Rabu (17/6/2026), proyek langsung memasuki tahap pengerjaan fisik.

Perbaikan DPT Kebon Pedes menjadi salah satu usulan yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kota Bogor kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Setelah melalui proses verifikasi dan perencanaan, lokasi tersebut ditetapkan sebagai salah satu prioritas penanganan infrastruktur pascabencana.

Penanganan longsor di Kebon Pedes tidak dilakukan secara instan. Prosesnya diawali dengan survei lapangan yang melibatkan Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bogor pada April 2026.

Setelah survei dilakukan, tahapan berikutnya adalah penyusunan perencanaan teknis sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan. Selanjutnya, pada Mei 2026 dilakukan proses pengadaan kontraktor pelaksana.

Memasuki Juni 2026, pekerjaan berlanjut pada tahap penyerahan lokasi kerja kepada pihak ketiga sebelum konstruksi dimulai.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan ruas Jalan Kebon Pedes merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sehingga proses perbaikannya dilakukan oleh Pemprov Jabar.

“Setelah hari ini serah terima lokasi pekerjaan, langsung siap digarap. Alhamdulillah, segala sesuatu memang perlu proses, karena anggarannya harus dipikirkan dan nilainya cukup besar, sekitar Rp5,4 miliar,” ujar Dedie Rachim.

Menurut Dedie, proyek tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 150 hari kalender. Dengan dimulainya pekerjaan, diharapkan potensi risiko longsor di lokasi dapat segera tertangani secara permanen.

Dalam pelaksanaannya, perbaikan tidak hanya berfokus pada pembangunan dinding penahan tanah semata. Pemprov Jawa Barat menyiapkan konstruksi dengan beberapa metode yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.

Metode yang akan digunakan meliputi:

  • Pembangunan DPT beton
  • Pemasangan bronjong
  • Penggunaan material batu granular
  • Pembuatan sistem drainase atau saluran air

Kombinasi konstruksi tersebut dipilih untuk meningkatkan stabilitas lereng sekaligus mengurangi risiko tekanan air yang dapat memicu kerusakan serupa di masa mendatang.

Dedie juga menyoroti salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab longsor, yakni kebiasaan membuang sampah ke aliran sungai.

Menurutnya, penumpukan sampah menyebabkan aliran air tersumbat sehingga meningkatkan tekanan terhadap struktur penahan tanah.

“Akibatnya, beban pada dinding menjadi besar dan akhirnya ambrol. Jadi memang kebiasaan membuang sampah sembarangan ini harus segera dihilangkan,” ucapnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DBMPR Provinsi Jawa Barat, Ade Subhan, menjelaskan bahwa area longsoran memiliki karakteristik yang cukup menantang.

Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, tinggi tebing longsor mencapai sekitar 8 meter dengan panjang area terdampak berkisar antara 12 hingga 15 meter.

Karena lokasi pekerjaan berada di jalur lalu lintas yang cukup padat, pengaturan arus kendaraan juga menjadi perhatian selama proses konstruksi berlangsung.

Meski demikian, Ade memastikan penutupan jalan tidak dilakukan secara permanen dan hanya diberlakukan jika memang dibutuhkan dalam tahapan pekerjaan tertentu.

“Sifatnya kondisional. Nanti ketika proses pengerjaan membutuhkan penutupan arus, kami akan berkoordinasi dengan Dishub dan Polsek. Penutupan dilakukan secara situasional, tidak setiap hari,” pungkas Ade Subhan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Bogor akan terus melakukan koordinasi selama pekerjaan berlangsung agar proyek berjalan sesuai target sekaligus meminimalkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.

Editor: IJS