Bank OCBC Digugat Rp33 Miliar, Dokumen Agunan Eks Nasabah Diduga Tak Dikembalikan

Direktur PT Tri Wasesa Lestari, Thewesiu Yandhi, bersama kuasa hukumnya Roy Sianipar memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (1/7/2026). Foto: Harnas.id
Direktur PT Tri Wasesa Lestari, Thewesiu Yandhi, bersama kuasa hukumnya Roy Sianipar memberikan keterangan kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (1/7/2026). Foto: Harnas.id

Harnas.id, BOGOR – Sengketa antara nasabah dan perbankan kembali mencuat ke meja hijau. PT Tri Wasesa Lestari resmi menggugat Bank OCBC sebesar Rp33 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor setelah mengklaim dokumen agunan milik perusahaan tidak pernah dikembalikan meski seluruh kewajiban kredit telah dilunasi.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN Bgr. Penggugat menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut hilangnya sebuah dokumen, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, hak nasabah, dan dugaan kelalaian dalam pengelolaan dokumen agunan.

Direktur PT Tri Wasesa Lestari, Thewesiu Yandhi, menjelaskan bahwa pada 2021 perusahaannya membeli sebuah gudang dan melengkapi seluruh dokumen kepemilikan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setahun kemudian, perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari Bank OCBC. Gudang beserta dokumen kepemilikannya dijadikan sebagai bagian dari agunan kredit.

“Pada 2025 kami memindahkan fasilitas kredit ke bank lain sehingga seluruh pinjaman kepada Bank OCBC telah kami lunasi,” kata Yandhi kepada wartawan usai sidang di PN Bogor, Rabu (1/7/2026).

Namun, menurut Yandhi, persoalan muncul ketika perusahaan mengambil kembali dokumen jaminan. Ia mengaku IMB gudang yang sebelumnya diserahkan sebagai agunan tidak ditemukan.

“Sertifikat sudah dikembalikan. PBG juga ada, tetapi menurut saya bukan dokumen asli. Sementara IMB gudang yang menjadi bagian dari jaminan justru tidak ada,” ujarnya.

Yandhi mengaku telah berulang kali meminta pihak bank mencari dokumen tersebut. Bahkan, komunikasi intensif dilakukan selama beberapa bulan setelah pelunasan kredit.

Alih-alih memperoleh dokumen yang dimaksud, Yandhi mengaku justru diminta menandatangani surat kuasa agar pihak bank dapat mengurus penerbitan IMB baru.

Menurutnya, permintaan tersebut menimbulkan pertanyaan karena di satu sisi pihak bank masih menyatakan dokumen sedang dicari, sementara di sisi lain meminta persetujuan untuk mengurus penerbitan dokumen baru.

“Kalau memang dokumennya masih dicari, mengapa harus membuat yang baru? Itu yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.

Merasa persoalan tidak kunjung selesai, PT Tri Wasesa Lestari akhirnya menunjuk Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & Associates untuk menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum PT Tri Wasesa Lestari, Roy Sianipar, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah mengedepankan penyelesaian secara musyawarah sebelum membawa perkara ke pengadilan.

“Kami sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali dan beberapa kali mengupayakan pertemuan. Namun hingga gugatan didaftarkan, dokumen yang menjadi hak klien kami belum juga diterima,” kata Roy.

Menurut Roy, gugatan tidak hanya meminta pengembalian dokumen IMB milik kliennya, tetapi juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp8 miliar dan immateriil Rp25 miliar sehingga total nilai gugatan mencapai Rp33 miliar.

Selain Bank OCBC, penggugat juga menarik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pihak dalam perkara. Menurut Roy, OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, termasuk memastikan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) oleh lembaga perbankan.

Roy turut menyampaikan kritik terhadap respons OJK yang menurutnya belum memberikan penyelesaian atas persoalan yang dialami kliennya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penggugat yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.

Saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bogor. Seluruh dalil yang disampaikan penggugat akan diuji melalui pembuktian di persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Bank OCBC Belum Berkomentar

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank OCBC belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Wartawan Harnas.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Bank OCBC, namun belum memperoleh pernyataan.

Redaksi akan memuat penjelasan atau klarifikasi dari pihak Bank OCBC apabila telah diterima, sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor: IJS