
Harnas.id, JAKARTA – Dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) datang dari parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan apresiasi atas keputusan penyidik yang telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Menurut Habiburokhman, peningkatan status penanganan perkara menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan di sektor energi yang memiliki dampak luas terhadap negara dan masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Ia menilai proses hukum yang sedang berjalan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak membedakan pihak yang terlibat. Dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik, menurutnya, transparansi dan independensi menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan.
Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat dalam dugaan korupsi tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor ‘Presisi’, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, Habiburokhman menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara juga memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Ia menyoroti temuan awal yang menyebut dugaan praktik korupsi tersebut berkaitan dengan gangguan pasokan listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka dampaknya tidak hanya menyangkut aspek keuangan negara, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berkontribusi terhadap gangguan operasional pembangkit listrik di sejumlah daerah.
Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan indikasi adanya tindak pidana berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan selama proses penyelidikan.
Menurut Totok, penyidik telah mengumpulkan berbagai dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, serta melakukan analisis terhadap alat bukti yang diperoleh sebelum memutuskan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan:
• Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI
• Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor
Kedua dokumen tersebut diterbitkan pada 4 Juli 2026 sebagai dasar dimulainya penyidikan resmi terhadap perkara tersebut.
Dalam tahap awal penyidikan, aparat menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah pihak korporasi.
Penyidik menyebut sedikitnya dua perusahaan yang saat ini masuk dalam pendalaman perkara, yakni:
• PT OBP
• PT BRA
Totok menjelaskan, temuan awal penyidik menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan maupun pemenuhan kebutuhan batu bara untuk PLTU yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Polri juga belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus yang saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
Editor: IJS










