
Harnas.id, SEMARANG – Beredarnya surat internal Polda Jawa Tengah terkait tata cara pemenuhan panggilan dari kejaksaan terhadap personel Polri menjadi perhatian publik. Surat tersebut berisi petunjuk kepada jajaran kepolisian agar tidak menghadiri panggilan dari Kejaksaan Negeri tanpa melalui prosedur pendampingan yang telah ditentukan institusi.
Dokumen yang beredar melalui aplikasi perpesanan WhatsApp itu disebut berasal dari Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Tengah dan ditujukan kepada para Kasipropam serta personel Polri di lingkungan Polda Jateng. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kabidpropam dan para pejabat utama Bidpropam Polda Jateng.
Dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa terdapat sejumlah pengurus maupun pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berasal dari unsur Polri dan mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri, baik secara lisan maupun tertulis.
“Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan Personil Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut: 1. Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilkumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Surat itu muncul di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Di antara mereka terdapat dua purnawirawan Polri, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN serta Brigjen Pol (Purn) Lalu Muhammad Iwan yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Selain mengatur soal kehadiran personel dalam memenuhi panggilan kejaksaan, surat tersebut juga memuat sejumlah instruksi lain kepada jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah.
Salah satu poin menegaskan bahwa apabila pemeriksaan oleh kejaksaan tetap harus dilakukan, maka pelaksanaannya diminta berlangsung di lingkungan Mapolres dengan pendampingan dari unsur internal Polri.
“Apabila terpaksa, pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum,” demikian isi salah satu poin dalam surat tersebut.
Pada bagian lain, para Kasipropam juga diminta melakukan pendataan ulang terhadap pengelolaan SPPG yang dijalankan secara pribadi oleh anggota Polri maupun anggota keluarga mereka, baik yang bertugas di wilayah Polda Jawa Tengah maupun di luar wilayah tersebut.
Surat tersebut juga menginstruksikan agar setiap panggilan yang diterima pengelola SPPG yang berasal dari anggota Polri dilaporkan kepada pimpinan, termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan.
Tak hanya itu, Bidpropam Polda Jateng juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap ruang pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
Dalam salah satu poin disebutkan bahwa ruang pelayanan publik wajib dijaga oleh petugas provos guna memastikan tidak terjadi tindakan yang dinilai dapat mengganggu jalannya pelayanan maupun proses pengawasan internal.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan keberadaan surat dimaksud. Ia menyebut surat itu memang diedarkan kepada jajaran sebagai bentuk pengingat terkait kepatuhan terhadap prosedur administrasi.
Menurut Artanto, substansi surat tersebut bukan untuk menghalangi proses hukum yang dilakukan institusi lain, melainkan memastikan setiap personel Polri memahami mekanisme dan prosedur yang berlaku ketika menghadapi proses pemeriksaan.
“Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi manapun yang melakukan pemeriksaan, dan kita di sini tentunya harus tertib administrasi. Jadi pada waktu mau memeriksa kan harus ada undangan, ada panggilan, atau ada surat. Kemudian kita juga ada prosedur pendampingan hukum kepada anggota Polri yang di lapangan,” ujar Artanto.
Saat ditanya mengenai keterkaitan surat tersebut dengan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG di Jawa Tengah, Artanto tidak memberikan penjelasan secara rinci.
Ia menegaskan bahwa arahan tersebut bersifat umum dan merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang rutin dilakukan Propam kepada seluruh anggota.
“Pada prinsipnya semua kegiatan atau prosedur itu harus kita ingatkan kepada jajaran. Dalam kasus apapun, pihak Propam harus sering mengingatkan jajaran dan jangan sampai terlena,” katanya.
Artanto juga mengaku belum menerima data terkait jumlah pengelola SPPG yang berasal dari unsur Polri di wilayah Jawa Tengah maupun informasi mengenai jumlah personel yang telah dimintai keterangan oleh kejaksaan.
Menurutnya, poin-poin dalam surat tersebut merupakan pengingat normatif agar seluruh anggota tetap menjalankan prosedur administrasi secara tertib ketika berhadapan dengan proses pemeriksaan dari institusi mana pun.
“Saya kira ini suatu hal yang normatif saja. Kita berikan imbauan kepada personel kita yang di lapangan,” ujar Artanto.
Editor: IJS










