
Harnas.id, Jakarta – Tragedi hukum di tubuh Kejaksaan yang terjadi pekan kemaren menjadi perhatian publik, Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir turut menanggapi, berikut tanggapannya yang disampaikan melalui pesan, Selasa (14/07/2026).
I. PENDAHULUAN: PRIORITAS YANG TERBALIK
Di saat badai polemik kasus mantan Jampidsus Febri ardyansyah masih bergemuruh hebat, dan mencoreng nama baik Lembaga Adhyaksa, justru muncul kabar bahwa Jaksa Agung telah mengajukan sejumlah nama calon kepada Presiden untuk mengisi jabatan strategis Eselon I. Mulai dari pengganti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jampidum,Kepala Badan Aset,kepala Badan Diklat,hingga posisi Wakil Jaksa Agung yang sudah kosong selama berbulan-bulan.
Langkah ini secara tegas kami nyatakan: sangat tidak tepat waktunya, terkesan memaksakan keadaan, dan membalikkan urusan prioritas yang seharusnya dijalankan.
MENGAPA LANGKAH INI SANGAT KELIRU?
Lembaga Belum Bersih, Tapi Sudah Ingin Mengisi Jabatan Tinggi
Mengisi jabatan strategis adalah langkah menyusun arah ke depan. Namun bagaimana mungkin kita menyusun peta jalan baru, sementara fondasi kepercayaan lembaga sendiri sedang retak hebat akibat kejanggalan penanganan kasus di lingkungan pimpinan tertinggi?
Saat ini publik masih mempertanyakan: mengapa standar hukum berubah untuk orang dekat? Mengapa tidak ada sanksi tegas sesuai janji yang pernah diucapkan? Mengapa proses pelimpahan kasus penuh ketidakjelasan? Selama pertanyaan ini belum terjawab secara transparan dan meyakinkan, setiap pengangkatan pimpinan baru hanya akan dianggap sebagai upaya “menutup lubang dengan kain yang sama lusuhnya”, bukan langkah pembenahan nyata.
Risiko “Perebutan Kursi” Menggantikan Keadilan
Kekosongan jabatan memang perlu diisi, namun tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa di tengah suasana yang masih penuh konflik kepentingan. Langkah ini berisiko menimbulkan persepsi bahwa:
– Pimpinan lebih mementingkan penataan kekuasaan dan pembagian kursi, daripada menuntaskan kebenaran dan memulihkan kepercayaan;
– Ada upaya mengalihkan perhatian publik dari kasus yang sedang gaduh, dengan memunculkan isu baru soal pergantian pejabat;
– Calon yang nanti diangkat justru terikat kepentingan kelompok yang sama, sehingga tidak berani melakukan pembersihan mendasar terhadap kasus yang sedang berjalan.
Jabatan Strategis Membutuhkan Kepercayaan Penuh
Posisi seperti Jampidsus, jampidum,adalah ujung tombak penegakan hukum. Sosok yang menduduki jabatan ini tidak hanya butuh kemampuan teknis, melainkan kepercayaan mutlak dari rakyat. Jika pengangkatannya dilakukan di tengah bayang-bayang dugaan ketidakadilan, maka sejak hari pertama menjabat, sosok tersebut sudah menanggung beban kecurigaan publik. Bagaimana mungkin ia bisa menegakkan hukum dengan tegas, jika awal mulanya saja sudah dianggap bagian dari sistem yang belum bersih?
URUTAN YANG SEHARUSNYA DILAKUKAN
Mata Hukum menegaskan urutan prioritas yang tidak boleh ditukar-balikkan:
Pertama: Tuntaskan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu kasus yang menimpa mantan Jampidsus Febri Diansyah. Selesaikan seluruh kejanggalan proses, berikan sanksi tegas jika terbukti melanggar, dan buktikan bahwa hukum berlaku sama untuk semua;
Kedua: Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan sistem pengawasan yang telah gagal mencegah kericuhan ini;
Ketiga: Baru kemudian Lakukan pengisian jabatan yang kosong dengan sosok yang bebas konflik kepentingan, memiliki rekam jejak bersih, dan mendapat dukungan kepercayaan luas.
Jangan sampai kita terjebak dalam kesalahan yang sama: sibuk merapikan kursi, tapi lupa memperbaiki rumah yang sudah bocor dan miring. Mengisi jabatan di tengah badai yang belum reda bukanlah solusi, melainkan justru akan memperparah keruntuhan wibawa lembaga.
Kami meminta Presiden dan DPR untuk tidak memproses usulan ini sebelum kejelasan penuh atas kasus Febri diberikan kepada rakyat. Jangan biarkan pembenahan institusi menjadi topeng bagi ketidakberesan yang belum terselesaikan.










