Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi MBG

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung syarief sulaeman nahdi. Foto: Istimewa
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung syarief sulaeman nahdi. Foto: Istimewa

Harnas.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Perwira tersebut diketahui berinisial BU, berpangkat Kolonel Korps Peralatan (Cpl).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan dugaan keterlibatan BU ditemukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kejagung.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut penyidik, BU saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain itu, ia juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor.

Meski demikian, Kejagung menegaskan hingga saat ini BU belum ditetapkan sebagai tersangka. Syarief menjelaskan, karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif, proses penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas.

“Belum. Makanya ini karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya,” katanya.

Syarief menjelaskan, penyidikan terhadap BU dilakukan bersama penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Mekanisme koneksitas diterapkan bukan karena dugaan tindak pidana berkaitan dengan aktivitas militer, melainkan karena status BU sebagai anggota TNI aktif.

“Bukan karena aktivitas militernya, tapi karena statusnya sebagai militer aktif, maka penyidikan dilakukan secara koneksitas,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, BU diduga memiliki peran dalam pengadaan sepeda motor pada program MBG. Penyidik menduga yang bersangkutan terlibat dalam pengaturan markup harga serta mengarahkan pemilihan penyedia barang.

“Sebagai PPK, dia ikut mengatur penggelembungan harga (markup) dan pengarahan pemilihan penyedia barang. Itu dilakukan oleh PPK dan penyedia yang sudah kita tahan sebelumnya,” kata Syarief.

Pada kesempatan yang sama, Kejagung juga mengumumkan penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Penyidik menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru.

LMI diketahui pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Menurut penyidik, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung menduga harga penjualan food tray tersebut telah ditentukan sebelumnya dan di dalamnya terdapat komponen fee yang diduga akan diterima LMI agar pengadaan di titik tertentu memperoleh persetujuan.

“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” ujar Syarief.

Saat ini, LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kejagung menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan. Penyidik memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui jalur koneksitas apabila melibatkan personel TNI aktif.

Editor: IJS

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. (Dok. Kejaksaan Agung)