
Harnas.id, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menjalankan langkah tegas terhadap angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek yang kini resmi diberlakukan.
Perwali tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menata sistem transportasi perkotaan sekaligus mengurangi jumlah armada angkot tua yang selama ini masih beroperasi di sejumlah trayek di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan aturan tersebut tidak lahir secara tiba-tiba. Sebelum ditetapkan, pemerintah telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku transportasi dan pemangku kepentingan lainnya agar berbagai masukan dapat diakomodasi.
Menurut Dedie, Perwali tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi secara bertahap kepada para pemilik dan pengusaha angkot terkait pembatasan usia kendaraan. Tenggat waktu pun telah diberikan sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Kini, setelah Perwali berlaku, Pemkot Bogor mulai menjalankan operasi gabungan untuk memastikan angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi beroperasi di jalanan kota.
“Kita ingin Kota Bogor nyaman, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Ini bagian dari upaya kita menata Kota Bogor,” kata Dedie Rachim saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bogor, Selasa (21/7/2026).
Dedie menilai pembatasan usia armada bukan sekadar pengurangan jumlah angkot, melainkan bagian dari transformasi transportasi perkotaan yang lebih tertata dan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
Setelah proses pengurangan armada tua selesai, pemerintah akan melanjutkan tahap berikutnya berupa penyelarasan moda transportasi agar lebih terintegrasi dengan sistem transportasi modern.
“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor langsung meningkatkan intensitas razia terhadap angkot yang telah melewati batas usia teknis.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, petugas menjaring puluhan angkot yang masih beroperasi meskipun masuk kategori kendaraan tua.
Razia yang berlangsung pada 14 Juli 2026 itu dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Dalam kegiatan tersebut, Jenal sempat berdialog dengan sejumlah sopir yang menyampaikan keberatan atas kebijakan pembatasan usia armada.
Meski demikian, petugas tetap menjalankan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas menghentikan angkot yang secara fisik terlihat telah melampaui usia operasional. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen kendaraan yang meliputi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), izin trayek, hingga kartu uji berkala.
Kendaraan yang terindikasi melanggar juga kembali diberi tanda khusus melalui penyemprotan pada bodi kendaraan sebagai penanda telah terjaring penertiban.
Operasi tersebut tidak hanya melibatkan Dishub Kota Bogor, tetapi juga didukung personel dari kepolisian dan TNI.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan sebanyak 21 angkot berhasil terjaring dalam razia tersebut.
Dari jumlah itu, 10 kendaraan langsung diamankan ke kantor Dishub karena tidak memiliki dokumen operasional yang lengkap.
“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji, dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” ujar Dody.
Angkot yang ditindak berasal dari berbagai trayek, antara lain:
- Sukasari–Bubulak
- Trayek 08
- Trayek 05
- Trayek 01 Cipinang Gading–Merdeka
Dishub juga menemukan sejumlah kendaraan yang sebelumnya pernah terjaring razia, tetapi masih nekat kembali beroperasi di jalan.
Terhadap kendaraan seperti itu, petugas langsung mengambil tindakan lebih tegas berupa pengandangan.
“Yang sudah pernah terjaring razia kemudian kami dapati kembali beroperasi, langsung kami lakukan pengandangan di Dishub,” tegas Dody.
Pemilik kendaraan yang armadanya dikandangkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebagai syarat penyelesaian administrasi.
Mereka diberikan tiga pilihan tindak lanjut, yakni:
- Menghapus kendaraan menjadi besi tua
- Mengubah fungsi kendaraan
- Melakukan peremajaan armada
Menurut Dody, pengandangan merupakan langkah terakhir setelah pemerintah berkali-kali melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan.
Meski demikian, Dishub mengakui belum seluruh angkot tua dapat diamankan karena keterbatasan kapasitas lahan penyimpanan kendaraan.
Sebagian kendaraan yang tidak dapat dikandangkan sementara waktu hanya disita dokumennya. Pemilik juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar kendaraan tidak lagi dioperasikan.
Hingga pertengahan Juli 2026, Pemkot Bogor mencatat sebanyak 313 angkot tua telah dicabut izin trayeknya sehingga dipastikan tidak lagi beroperasi.
Jumlah tersebut berasal dari total sekitar 1.780 armada tua yang masih tercatat di Kota Bogor.
Artinya, dalam waktu sekitar satu bulan sejak Perwali Nomor 11 Tahun 2026 diterapkan, capaian penertiban sudah mencapai sekitar 15 persen.
Dishub menilai langkah tersebut mulai menunjukkan dampak terhadap kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan dan trayek angkutan umum.
Salah satu indikator yang digunakan adalah hasil survei headway atau jarak waktu kedatangan antarangkot.
Pada Trayek 21 Baranangsiang–Ciawi misalnya, sebelum razia dilakukan, waktu kedatangan antarangkot hanya berkisar dua menit sehingga sering terjadi penumpukan kendaraan di titik-titik tertentu.
Kini, setelah sebagian armada tua tidak lagi beroperasi, jarak kedatangan antarangkot meningkat menjadi sekitar lima hingga enam menit.
“Sekarang headway-nya sudah lima sampai enam menit. Itu hasil survei kami di trayek 21 rute Ciawi–Baranangsiang,” jelas Dody.
Menurut Dishub, perubahan tersebut menjadi salah satu indikasi berkurangnya kepadatan angkot yang selama ini kerap menyebabkan perlambatan arus lalu lintas di sejumlah koridor utama.
Ke depan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh angkot tua yang masih beroperasi dapat ditindak sesuai ketentuan.
Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan ke depan.
“Sekarang baru satu bulan berjalan. Kami masih punya waktu enam bulan. Saat ini capaian penertiban sudah sekitar 15 persen,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Dishub akan terus menerapkan berbagai langkah penegakan, mulai dari pencabutan izin trayek, penyemprotan bodi kendaraan sebagai penanda pelanggaran, hingga pengandangan terhadap kendaraan yang masih membandel.
Sementara bagi pemilik kendaraan, pemerintah tetap membuka opsi peremajaan armada sebagai bagian dari proses penataan transportasi perkotaan yang lebih modern dan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Bogor.
Editor: IJS










